Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 29/04/2015 10:29 WIB

Terpidana Mati Martin Dimakamkan di TPU Perwira Bekasi

ling kubur yang disediakan untuk Martin terpidana mati Narkoba
ling kubur yang disediakan untuk Martin terpidana mati Narkoba

BEKASI_DAKTACOM: Terpidana Kasus Narkoba Martin Akan Dikubur Rabu (29/4/15),  Pukul 13.00 WIB siang ini di TPU Perwira, kota Bekasi Jawa Barat.

Terpidana eksekusi mati kasus narkorba Martin Anderson akan dimakamkan di TPU Perwira - Bekasi Utara.

Pantauan dakta.com, di lokasi, lubang kubur di blok E4 sudah digali berukuran 150cm (dalam) dan lebar 70cm. Papan nisan terlihat bertuliskan, Martin Anderson dengan nama Islam Surajuden Abiodun lahir pada 5 Mei 1961.

"Dari informasi jasadnya (Martin) akan dimakamkan pukul 13.00 WIB, siang nanti. Pembuatan makam ini, diminta dari Kejaksaan Negeri Bekasi bersama pihak keluarga," kata petugas makam Fauzi kepada dakta, Rabu (29/4).

Sementara itu tempat tinggal Martin yang sebelumnya beralamat di RT 2 RW 3 No. 78, Kampung Kaliabang Poncol, Kelurahan Kaliabang Tengah sudah dibeli pada tahun 2012 dengan pihak lain. Martin sendiri, saat itu tinggal bersama kaka iparnya bernama Bambang yang kini informasinya kakak iparnya tinggal di kawasan Cengkareng Jakarta Barat.

Anderson adalah seorang warga negara Ghana, lahir di London pada 1964. Dia ditangkap pada 2003 di kediamannya Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari tangannya, petugas menyita 50 gram heroin.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonisnya hukuman mati. Vonis tidak berubah hingga tingkat kasasi, hingga permohonan grasinya ditolak.

Reporter :
Editor :
- Dilihat 3093 Kali
Berita Terkait

0 Comments