Jum'at, 28/04/2017 14:30 WIB
Polda Metro Larang Long March Tuntut Hukum Berat bagi Ahok
JAKARTA_DAKTACOM: Kepolisian Daerah Metro Jaya tidak akan melarang siapa saja untuk menggelar salat Jumat berjamaah di Masjid Istiqlal. Tapi, melarang massa untuk turun ke jalan untuk long march.
Pernyataan Polda Metro Jaya ini dikeluarkan terkait adanya rencana sekelompok orang menggelar aksi massa turun ke jalan, untuk menuntut hakim menjatuhkan hukuman berat kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, kepolisian melarang massa turun ke jalan, karena aksi massa tidak bisa memengaruhi dan mengintervensi hukum.
"Salat Jumat silakan saja, itu wajib dilaksanakan. Pemberitahuan sudah kami terima berkaitan itu, tapi untuk turun ke jalan, kami berharap tidak dilakukan. Namanya pengadilan tidak bisa diintervensi, jadi tidak boleh," kata Argo, Jumat, (28/4).
Argo mengatakan, selain mengeluarkan peringatan ini, Polda Metro Jaya juga mengerahkan ribuan anggotanya untuk mengawal massa. "Belum semua update (massa) yang akan turun," katanya.
Berdasarkan informasi yang tersebar di media sosial, aksi itu diberi nama 'Aksi Simpatik Menjaga Independensi Hakim'. Dalam aksi itu, rencananya selepas Salat Jumat, massa akan menggelar long march dengan target Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Editor | : | |
Sumber | : | Viva News |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments