Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 26/04/2017 15:30 WIB

API Jabar Skeptis dengan Peradilan Kasus Ahok

Sidang Ahok
Sidang Ahok
JAKARTA_DAKTACOM: Ketua tim hukum Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat, Iwan Hilmansyah Sh, Mh, mengatakan bahwa kecewa dengan sikap Jaksa Penuntut Umum sidang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia mewakili rombongan 7 bis dari massa API Jabar.
 
“Kami Kecewa dan sudah tidak percaya dari peradilan di kasus ini. Walaupun proses hukumnya berjalan, tapi kenapa harus dikaitkan dengan politik ataupun pilkada yang telah lewat, karena ini menghilangkan persoalan utama yaitu penistaan agama,” ungkapnya usai persidangan Ahok di Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/04).
 
Iwan mengatakan bahwa pihak Ahok sengaja mengkaburkan kasus penistaan agama ini dengan kasus politik yang tengah menimpanya.
 
“Hal yang dipermasalahkan di peradilan ini kan kasus penistaan agamanya, jangan dikaitkan dengan pilkada, karena akan tersamarkan kasus penistaan. Terbukti dalam pleodinya, sangat kental sekali menyangkut persoalan politik nya,” tegas Advokat Jabar ini.
 
Ia menilai, Ahok dan kuasa hukumnya secara sengaja mengaburkan masalah penistaan ini dengan kasus politik. Ia mengatakan jika seandainya sejak awal pidatonya tidak menggunakan hal-hal yang sensitif seperti persoalan agama, maka mungkin Ahok tidak seperti ini.
 
“Karena ahok memasuki wilayah agama, sehingga MUI yang berkapasitas untuk ini, mengeluarkan fatwanya. Ini muara masalahnya. Kemudian PH menarik hal ini ke arah pilkada, saya kira ini yang keliru besar,” ungkapnya.
 
Iwan melanjutkan, nampaknya jaksa sudah terpengaruh pada alur pikiran PH dan berakibat pada tuntutannya yang sangat rendah.
 
“Karenanya terjadi inskonsistensi antara dakwaan dan tuntutan. Disini tidak ‘ajeg’, dari dakwaan 156 a tapi kenapa tuntutan dihilangkan menjadi 156 dengan ancaman maksimal 4 th, sedangkan 156 a itu 5 tahun, ini persoalan juga,” ungkapnya.
 
“Sangat kental sekali terjadi intervensi dalam hukum ini,” pungkas lelaki yang malang melintang di dunia advokat sejak tahun 2000 ini.
Editor :
Sumber : kiblat.net
- Dilihat 1768 Kali
Berita Terkait

0 Comments