Selasa, 25/04/2017 14:30 WIB
Jaksa Tak Ajukan Replik atas Pledoi Ahok
JAKARTA_DAKTACOM: Jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama memutuskan tidak mengajukan replik atas pleidoi dari terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ketua JPU, Ali Mukartono mengatakan, pihaknya tidak mengajukan replik karena menilai pembelaan dari Ahok atau kuasa hukumnya tidak ada hal yang baru.
"Karena itu dia ( Ahok) pengulangan saja, maka tidak ada hal yang baru. Kalau dia pengulangan, saya (replik) pengulangan lagi," ujar Ali seusai persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Ali mengungkapkan, jika pihaknya mengajukan replik, maka akan membuang-buang waktu saja. Menurut dia, pleidoi dari Ahok sama seperti eksepsi yang pernah dibacakannya dalam sidang yang lalu.
"Nah eksepsi itu disampaikan lagi, padahal sudah diputus, maka saya enggak mau terjebak pada pengulangan. Sehingga ini enggak efisien, kami berkesimpulan tetap pada tuntutan persidangan yang lalu," kata Ali.
Jaksa sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP. Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Editor | : | |
Sumber | : | Kompas.com |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments