Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 21/04/2017 10:33 WIB

Ditjen Bimas Kemenag Gelar Literasi Media Online

Tengah Musthofa Hilmi Wakil Ketua Umum Komisi Infokom MUI
Tengah Musthofa Hilmi Wakil Ketua Umum Komisi Infokom MUI

JAKARTA_DAKTACOM: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI mengadakan kegiatan "Penyusunan Standar Literasi Media Islam Online di Lumire Hotel, Senen, Jakarta Pusat, pada 20 - 22 April 2017. Hal ini terkait dengan tekad Ditjen Bimas untuk meningkatkan kualitas pemberitaan di media Islam online.

Media Islam online seringkali dianggap sebagian besar masyarakat identik menjadi sumber publikasi berita-berita hoax. Hal ini terjadi karena anggota internalnya biasanya berasal dari ormas ataupun komunitas tertentu. Basis keanggotaan ini juga berbeda dengan media mainstream atau media kapitalis lainnya yang memiliki modal. Dengan dasar itu pula, kemerdekaan pers tumbuh dengan kebebasan berekspresi dari setiap pembuat beritanya.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, Prof. Dr. Muhammadiyah Amin, M.Ag, dalam sambutannya ketika pembukaan acara mengatakan, media Islam adalah cerminan dari Islam itu sendiri, yakni Islam yang rahmatan lil alamin yang bisa menjernihkan berita.

"Saya berharap media Islam jangan ikut andil dalam pembuatan berita yang tidak benar. Inilah saatnya media Islam bisa memperbaiki kualitasnya dalam pemberitaan", ujarnya kepada Radio Dakta pada Kamis (20/4).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Infokom Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus mantan wartawan senior Tempo, Musthofa Hilmi, mengatakan bahwa perusahaan pers (media massa) harus tetap tunduk oleh aturan yang tertera dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Setiap perusahaan pers harus memiliki badan hukum yang jelas, pagu dan prinsip pemberitaan juga memenuhi standar jurnalistik. Dan, terkait dengan pembredelan media yang belakangan terjadi, hal itu tidak ada dalam UU No.40 Tahun 1999", pungkas Musthofa.

Seiring perkembangan zaman, media online tidak hanya seputar website, portal berita, ataupun kolom, tetapi juga termasuk media sosial yang dapat memberi informasi dalam hitungan menit. Sayangnya kecepatan informasi ini tidak diimbangi dengan sumber yang jelas dan benar.

Editor : Dakta Administrator
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1234 Kali
Berita Terkait

0 Comments