Abraham Samad Resmi Ditahan Polda Sulselbar
MAKASSAR_DAKTACOM: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam dalam kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan Feriyani Lim ditahan penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Polda Sulselbar).
"Malam ini langsung ditahan," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar Komisaris Besar Joko Hartanto kepada pers di Makassar, Selasa (28/4) malam.
Ia mengemukakan, penahanan tersangka Abraham Samad karena secara subjektif dikhawatikan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, merusak atau menghilangkan barang bukti.
Selain itu, menurut dia, alasan objektifnya adalah dugaan pasal yang disangkakan pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ***
Editor | : | |
Sumber | : | ANTARA News |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments