Selasa, 18/04/2017 15:00 WIB
Kasus Transparansi Donasi, Gugatan Balik Alfamart Ditolak
TANGERANG_DAKTACOM: Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Alfamart membuka aliran donasi yang dikumpulkan dari konsumen. Tapi Alfamart keberatan dan menggugat balik konsumen, Mustolih Siraj.
"Memutuskan tidak menerima gugatan penggugat," kata ketua majelis I Gede Suwarsana di PN Tangerang, Selasa (18/4).
Dalam putusannya, Suwarsana dkk menilai gugatan Alfamart kelebihan pihak. KIP tidak bisa dijadikan pihak berperkara karena KIP merupakan lembaga semi yudisial. Atas putusan itu, Mustolih mengaku senang.
"Ini kemenangan konsumen. Putusan PN Tangerang memberikan kepastian hukum atas donasi di Alfamart," ucap Mustolih.
Selaku konsumen, Mustolih menyatakan dirinya tidak anti donasi. Tetapi ia meminta transparansi donasi yang dikumpulkan oleh perusahaan. Selain itu, penyaluran donasi tidak bisa dijadikan bagian dari coorporate social responsibility (CSR), di mana CSR sudah diatur khusus di PP Nomor 47/2012.
"Tujuan saya bukan anti sumbangan, tetapi meminta transparansi," ujar Mustolih.
Sebelumnya, Corporate Affairs Director Alfamart, Solihin menyampaikan ketidakpuasannya terhadap hasil putusan KIP.
"Hasil putusan ini belum bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap-red), kami sebagai termohon memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Sebagai badan hukum perseroan terbatas tentunya kami merasa tidak relevan untuk menyandang status badan publik," kata Solihin
Editor | : | |
Sumber | : | Detik.com |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments