Kamis, 13/04/2017 08:00 WIB
Dinas LH Akan Cabut Izin Bangunan yang Langgar Amdal
BEKAI_DAKTACOM: Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi ancam pihak pembangunan Mall dan Apartemen yang tidak melaksanakan analisa dampak lingkungan yang sebelumnya telah di rekomendasikan Dinas LH.
Kepala Dinas LH Kota Bekasi Jumhana Lutfi pada Dakta pagi ini, Kamis (13/4) mengungkapkan berdasarkan perintah Walikota pihaknya sudah menunjuk tim untuk melakukan analisa Amdal yang sudah di Keluarkan.
"Memang banjir bukan hanya terjadi karena adanya pembangunan tapi setidaknya jika pembangunan mematuhi Amdalnya tidak akan berdampak pada lingkungan sekitar. karena itu saat ini sudah ada tim yang dibentuk untuk melakukan kajian dan pengawasan di masing masing wilayah Kecamata terkait pelaksanaa Amdal," Ungkap Jumhana Lutfi Kadis LH Kota Bekasi.
Tim yang sudah dibentuknya nantinya akan membuat teguran bagi apartemen atau mall yang melanggar Amdal yang sudah di sepakati sebelumnya. hal ini di lakukan agar dampak pembangunan dapat di Minimalisir sesuai denga rencana penataan Kota Bekasi.
Lutfi mencontohkan banjir yang terjadi di kawasan sebagian Kecamatan Bekasi Selatan seperti Perum Pulo Permatasari akibat pembangunan Grand Kamala Lagoon yang belum melaksanakan semua analisa dampak lingkungan.
"Kemarin sudah saya tegur dengan surat resmi ada sebelasan rekomendasi untuk apartemem Grand Kamala Lagoon dan mereka berjanji akan memenuhinya. kita minta rekomendasi ini diutamakan karena ini berdampak bagi lingkungan sekitar," ungkapnya Lagi.
Pihak Dinas LH menurut Lutfi akan mencabut Ijin pembangunan jika rekomendasi Amdal tidak dipenuhi pihak pengembang. Efaluasi Amdal sangat penting dilakukan untuk menghindari bencana alam seperti banjir di Kota Bekasi.
Hasil efaluasi yang dilakukan nantinya akan di serahkan pada walikota untuk di tindak lanjuti sesuai aturan yang ada.
"Kalo ada yang melanggar kita cabut ijinya, karena ini sangat berbahaya dan merugikan warga," pungkas Lutfi.
Walikota Bekasi Rahmat Effendi sebelumnya telah meminta pada Dinas LH melakukan efaluasi menyeluruh dampak pengembangan perumahan mall dan apartemen yang tidak menjalankan semua rekomendasi Amdal.
Pihaknya akan memberikan sanksi bagi pengembang yang tidak melaksanakan Amdal.
"Amdal itu kan ada kajianya kenapa tidak diindahkan. Karena itu perlu adanya efaluasi dan pemantauan Amdal di wilayah sekota Bekasi," ungkap Rahmat.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments