Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 12/04/2017 09:00 WIB

Ahli Hukum UI : Hukum telah Takluk oleh Politik

Heru Susetyo
Heru Susetyo
DEPOK_DAKTACOM: Ahli hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo menjelaskan dengan adanya penundaan pembacaan surat tuntutan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengindikasikan hukum telah ditaklukkan oleh aspek politik.
 
“Kekuasaan hukum takluk oleh politik. Keadilan sudah disetir oleh pemangku kepentingan,” ujar Heru, Selasa sore (11/4).
 
Ia menduga peluang Ahok untuk bebas bisa cukup berpeluang karena hukum sudah tidak bisa ditegakkan karena telah dipolitisasi.
 
“(Kebebasan Ahok) cukup berpeluang. Jaksa Penuntut Umum bisa saja mendakwa bebas,” lanjutnya.
 
Pada Selasa kemarin (11/4) sidang pembacaan surat tuntutan kasus penistaan agama Ahok batal dilaksanakan dan diputuskan untuk ditunda sampai sehari setelah Pilkada DKI Jakarta Putaran. Hal ini disebabkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menyatakan belum siap dengan surat tuntutannya.
 
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Nasrulloh Nasution kuasa hukum GNPF-MUI di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta. Nasrullah menyesalkan intervensi pemerintah yang melibatkan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus Ahok.
 
“Pemerintah harusnya netral, terlalu gamblang intervensinya dalam proses hukum perkara dugaan penodaan agama ini,” sesal Nasrulloh.
Editor :
Sumber : Wartapilihan.com
- Dilihat 1821 Kali
Berita Terkait

0 Comments