Rabu, 12/04/2017 09:00 WIB
Ahli Hukum UI : Hukum telah Takluk oleh Politik
DEPOK_DAKTACOM: Ahli hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo menjelaskan dengan adanya penundaan pembacaan surat tuntutan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengindikasikan hukum telah ditaklukkan oleh aspek politik.
“Kekuasaan hukum takluk oleh politik. Keadilan sudah disetir oleh pemangku kepentingan,” ujar Heru, Selasa sore (11/4).
Ia menduga peluang Ahok untuk bebas bisa cukup berpeluang karena hukum sudah tidak bisa ditegakkan karena telah dipolitisasi.
“(Kebebasan Ahok) cukup berpeluang. Jaksa Penuntut Umum bisa saja mendakwa bebas,” lanjutnya.
Pada Selasa kemarin (11/4) sidang pembacaan surat tuntutan kasus penistaan agama Ahok batal dilaksanakan dan diputuskan untuk ditunda sampai sehari setelah Pilkada DKI Jakarta Putaran. Hal ini disebabkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap dengan surat tuntutannya.
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Nasrulloh Nasution kuasa hukum GNPF-MUI di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta. Nasrullah menyesalkan intervensi pemerintah yang melibatkan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus Ahok.
“Pemerintah harusnya netral, terlalu gamblang intervensinya dalam proses hukum perkara dugaan penodaan agama ini,” sesal Nasrulloh.
Editor | : | |
Sumber | : | Wartapilihan.com |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments