Kesadaran Wajib Pajak Melaporkan SPT Masih Minim
JAKARTA_DAKTACOM : Kesadaran Wajib Pajak (WP) di Kota Bekasi, untuk melaksanakan kewajibannya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak masih cukup minim.
Berdasarkan data dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Selatan, hingga tanggal 30 Maret 2017, baru ada 25 ribu WP yang telah melaporkan SPT mereka untuk tahun pajak 2016.
Angka Wajib Pajak yang sudah melaporkan SPT baik orang pribadi maupun badan usaha, baru 50 persen atau separuh dari total Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Selatan.
Padahal, Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang batas akhir pelaporan SPT 2016, dari tanggal 31 Maret diundur hingga 21 April 2017.
Alasan diundurnya pelaporan SPT, karena pemerintah ingin fokus pada pelaporan tax amnesty.
Wisniati Airifah, Kepala Seksi pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Selatan, mengatakan, selain karena kesadaran Wajib Pajak yang rendah, masih minimnya pelaporan SPT juga karena keterbatasan SDM yang dimiliki pihaknya.
"Persentase 50 persenan atau separuh. Itu fenomenanya seperti itu. Kita karena kekurangan personel. 1 petugas pajak, melayani 5 ribu sampai 10 ribu wajib pajak," kata Wisniati.
Kepala Seksi pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Selatan, Wisniati Airifah menambahkan, untuk sanksi bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT, diberikan denda sebesar Rp100 ribu pertahun.
Sementara bagi Wajib Pajak badan usaha yang terlambat melaporkan SPT, diberikan denda sebesar Rp1 juta pertahun.
Selain pelaporan tahunan, Wajib Pajak badan usaha juga diwajibkan melaporkan SPT mereka setiap bulan. Jika terlambat diberikan denda Rp100 ribu perbulan.
Wisniati Airifah meminta kepada Wajib Pajak yang kebingungan untuk melunasi kewajibannya, agar bisa menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200.
Wajib Pajak diharapkan bisa memanfaatkan masa perpanjangan pelaporan SPT, agar tidak terkena denda akibat keterlambatan.
Sementara bagi Wajib Pajak yang ingin ikut program tax amnesty, seluruh kantor pajak di Indonesia membuka kesempatan terakhir pada hari Jumat ini hingga jam 24.00 WIB nanti.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : | Dakta Administrator |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments