Kamis, 30/03/2017 08:00 WIB
Advokat LUIS Ditahan, Kuasa Hukum Sesalkan Cara Penyidik
SEMARANG_DAKTACOM: Tim Advokasi Nahi Munkar (TASNIM) selaku penasehat hukum anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) menegaskan bahwa salah satu kliennya yang terseret dalam kasus Café Social Kitchen bekerja sebagai advokat.
Joko Sutarto bin Sutardi, dengan tegas di depan persidangan menyatakan bahwa ia merupakan seorang penasehat hukum. Ia juga terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Berdasarkan nota kesepahaman (MoU) Kepala Kepolisian Republik Indonesia dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), seharusnya penyidik berkoordinasi dengan Dewan Kehormatan PERADI.
Maka dari itu, TASNIM menyesalkan tidak adanya koordinasi antara penyidik dengan PERADI dalam penangkapan Joko Sutarto.
"Apabila seorang advokat melakukan tindak pidana, maka penyidik harus berkoodinasi dengan dewan kehormatan peradi, tapi hal itu tidak dilakukan, padahal yang bersangkutan adalah anggota advokatPERADI," ucap Dwi Harjanto kepada Islamic News Agency pada Rabu, (29/03).
Berdasarkan uraian-uraian yang dibacakan dalam sidang eksepsi kali ini penasehat hukum dari para terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan JPU terhadap ke-12 terdakwa.
"Untuk itu, kami menyatakan dakwaan jasa penuntut umum batal demi hukum," pungkasnya.
Editor | : | |
Sumber | : | Rilis JITU Islamic News Agency |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments