Selasa, 21/03/2017 06:00 WIB
Hari Ini, Sidang Ranu Muda Dimulai
SOLO_DAKTACOM:Kasus kriminalisasi anggota Jurnalis Islam Bersatu (JITU), Ranu Muda Adi Nugroho akan mulai disidangkan secara perdana pada ini hari Selasa, (21/03) di Pengadilan Negeri Semarang, Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Semarang Barat, Jawa Tengah.
Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap Ranu Muda pada Kamis, 22 Desember 2016 sekitar jam 01.00 WIB. Ia ditangkap bersama 5 petinggi Laskar Umat Islam Surakarta usai mengirim surat somasi ke Restoran Social Kitchen.
Sekjen Jurnalis Islam Bersatu (JITU) Muhammad Pizaro menegaskan, Ranu sedang melakukan tugas jurnalistik saat ditangkap aparat polisi. Kendati demikian, Ranu dituding sebagai pelaku provokasi.
“Penangkapan terhadap Ranu merupakan tindakan yang mengancam kebebasan pers,” ujarnya di Lapas Kedungpane, Semarang.
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Jurnalis Islam Bersatu (JITU) mengunjungi Ranu pada Senin (20/03). Mereka menjenguk dan memberikan dukungan moral kepada Ranu sebelum menjalani sidang.
Agenda sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Tebalnya sekitar 20 halaman.
Kepada Islamic News Agency, Humas LUIS Endro Sudarsono mengungkapkan ada kejanggalan dalam persidangan perdana Ranu dan para petinggi LUIS.
“Penahanan di Polda Jateng dan sidang di PN Semarang ini tidak ada dasar hukumnya,” kata Endro kepada kantor berita yang diinisiasi Jurnalis Islam Bersatu di Lapas Kedungpane.
Pasalnya, Kejari Solo mengeluarkan berita acara isinya surat penetapan PN Solo isinya mengabulkan perpanjangan penahanan selama 30 hari di Solo dan penetapan nama-nama hakim untuk sidang perdana.
Berdasarkan penelusuran Islamic News Agency (INA), kronologisnya sebagai berikut: Pada tanggal 1 Maret telah keluar penetapan pengadilan mengabulkan penahanan Ranu beserta 5 petinggi LUIS di Rutan Solo. Pada tanggal 3 berita acara surat penetapan telah diteken.
Lalu, pada tanggal 5 Maret, sedianya pelaksanaan pengadilan di PN Solo sudah bisa ditetapkan.
Editor | : | |
Sumber | : | Rilis JITU Islamic News Agency |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments