Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Senin, 20/03/2017 16:11 WIB

Dirjen Keimigrasian Cabut Syarat Rekening 25 Juta untuk Passpor

Ronny F Sompie
Ronny F Sompie
JAKARTA_DAKTACOM: Surat Edaran Direktur Jendeal Imigrasi Nomor.IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 terkait aturan untuk mencegah TKI Ilegal yang mengharuskan pemohon pembuat passport untuk memiliki rekening tabungan 25 juta rupiah sudah dicabut.
 
"Karena banyak protes makanya siang ini saya cabut,” ujarnya pada Senin (20/3).
 
Ronny mengatakan, tujuan surat edaran itu sebenarnya bagus untuk mencegah orang menjadi TKI di luar negeri secara ilegal.
 
"Tapi karena penolakannya banyak makanya kita cabut saja,” kata dia.
 
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, peraturan itu dibuat sebagai upaya mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang. 
 
Agung mengatakan, beberapa kasus perdagangan manusia berawal dari pemberangkatan TKI secara ilegal. Modus kejahatan itu dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya pemberangkatan ke luar negeri dengan menggunakan visa umrah, haji, ziarah, atau berwisata. "Ini langkah antisipasi agar TKI tidak menjadi korban trafficking (perdagangan manusia). 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1544 Kali
Berita Terkait

0 Comments