Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 17/03/2017 19:00 WIB

PKS Soroti Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta

Pembahasan raperda PDAM DKI Jakarta
Pembahasan raperda PDAM DKI Jakarta
JAKARTA_DAKTACOM: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengapresiasi inisiatif dari Pemprov DKI Jakarta untuk menggabungkan dua BUMD yang menangani pengelolaan air di Jakarta yaitu Perusahaan daerah Air Minum (PDAM) dan Perusahaan Daerah Pengolahan Air Limbah (PD PAL) melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perumda Air Jakarta. 
 
Hal ini disampaikan Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Nasrullah, saat rapat sidang paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap empat Raperda inisiatif Pemprov DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jum’at (17/3).
 
Lebih jauh Nasrullah mengatakan, air yang menjadi sumber kehidupan menjadi penting untuk diurus lebih baik. Di masa datang, penggabungan ini memang diperlukan agar pengelolaan air di Jakarta dikelola dalam satu pintu perusahaan sehingga kebijakan yang dilakukan juga bisa sejalan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga Jakarta.  
 
“Manusia tidak ada listrik masih dapat hidup, tapi jika tidak ada air, kehidupan akan terhenti,” jelas politikus PKS dari daerah pemilihan Jakarta Barat ini.
 
Penggabungan dua BUMD ini, masih menurut Nasrullah, merupakan langkah yang positif karena akan mengarahkan pengelolaan air ke arah pengembangan siklus air (water cycle) dimana air limbah dapat diolah menjadi air baku untuk kebutuhan penyediaan air minum di Jakarta. 
 
Penggabungan dan penerapan konsep water cycle nantinya harus diikuti dengan sosialisasi kepada masyarakat luas,
 
“Karena penyatuan pengolahan air limbah yang kotor dengan air minum untuk konsumsi masih merupakan sesuatu yang baru dan dipandang aneh oleh sebagian masyarakat,” sambung pria yang juga Sekretaris DSW PKS DKI Jakarta ini.
    
Selain itu, lanjut Nasrullah, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga memberikan catatan terhadap Raperda Perumda Air Jakarta. Penggabungan perusahaan harus benar-benar memperhatikan kondisi dan kinerja perusahaan yang akan digabungkan.
 
Kemudian, Penggabungan atau merger perusahaan harus dilakukan dengan hati-hati dengan memperhatikan budaya perusahaan dan kemampuan untuk menghasilkan nilai (creating value) yang baru dari perusahaan yang terbentuk. 
 
Kedua perusahaan BUMD ini selama ini memiliki biaya kerja dan budaya perusahaan yang relatif berbeda. PDAM dengan tuntutan pelayanan yang tinggi karena pengguna jasa layanan yang banyak, sementara PD PAL belum memiliki tuntutan pelayanan yang tinggi karena jangkauan pelayanan yang masih terbatas. 
Ketidakmampuan dalam menyatukan dan meleburkan dua budaya perusahaan bisa berdampak fatal.
 
“Sekitar 50% sampai 70% perusahaan yang digabungkan mengalami kegagalan karena tidak menghasilkan nilai yang baru dari budaya perusahaan yang berbeda,” kata Nasrullah.
 
Terakhir, perlu dilihat juga, Perda untuk PD PAL belum lama diubah dari Perda No. 10 tahun 1991 menjadi Perda No. 7 Tahun 2014. Dalam Perda tersebut, beban kerja PD PAL menjadi bertambah karena menangani pelayanan penyedotan limbah kotor, disamping juga tuntutan untuk meningkatkan jangkauan pelayanannya. 
 
Dengan penambahan tugas ini, kinerja PD PAL belum lagi teruji dan masih memerlukan waktu mengingat target jangkauannya yang juga semakin luas dibanding yang sudah dicapai saat ini. 
 
PD PAL juga masih terbatas kemampuan dalam memberikan pelayanan pada zona layanan yang ditargetkannya. Di sisi lain PDAM juga belum menunjukkan kinerja yang baik.
 
“Apakah peleburan ini merupakan jalan yang paling efektif untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Apakah dengan penggabungan dengan PDAM tidak semakin memberatkan tugas dan akan sulit mencapai target kinerjanya,” demikian Nasrullah, yang sekaligus meminta tanggapan kepada Pemprov DKI Jakarta.
 
Diketahui, dalam rapat sidang paripurna ini, tiga Raperda lainnya yaitu, Raperda Kearsipan, Raperda Perpustakaan, dan Raperda Perindustrian juga di apresiasi oleh Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta.
Editor :
Sumber : Rilis DPD PKS Jakarta
- Dilihat 1539 Kali
Berita Terkait

0 Comments