Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 15/03/2017 06:00 WIB

BPLS Dibubarkan, Dewan Minta Ganti Rugi Tetap Jalan

Nizar Zahro
Nizar Zahro
JAKARTA_DAKTACOM: Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) resmi dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo. 
Pembubaran lembaga ad hoc ini tertuang dalam Peraturan Presiden (perpres) nomor 21 tahun 2017 tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). 
 
Menanggapi hal ini, komisi V DPR RI yang membidangi masalah infrastruktur dan perhubungan, mengapresiasi langkah Jokowi. Sebab, selama ini kinerja BPLS tidak maksimal. Bahkan, pada tahun 2016 lalu, lembaga ad hoc ini mendapatkan pagu anggaran sebesar 500 Miliar.
 
“Tapi anggaran sebanyak itu hanya difungsikan untuk opersional dan pembangunan infrastuktur BPLS. Sedangkan, fungsi lainnya untuk menyelesaikan dampak sosial kemasyarakatan dan ganti rugi korban lumpur lapindo, gagal dilaksanakan termasuk untuk ganti rugi ke pengusaha yang terkena dampak lumpur lapindo sekitar 800 M belum terselesaikan padahal sudah ada putusan MK,” Kata Moh. Nizar Zahro, Anggota Komisi V DPR RI, Rabu (15/3).
 
Politisi dari Fraksi Gerindra ini menambahkan, kendatipun mengapresiasi pembubaran BPLS, pihaknya menghimbau agar permasalahan dampak sosial kemasyarakatan serta ganti rugi harus juga diselesaikan. Karenanya, rentang waktu 1 tahun selama masa transisi pembubaran, hendaknya juga difungsikan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
 
“Jangan sampai BPLS nya dibubarkan, tapi permasalahannya belum selesai. Justru malah masalahnya pindah dari BPLS ke Ke Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. Yang seperti ini, kami tidak ingin terjadi,” ujarnya.
 
Nizar juga menegaskan bahwa pembubaran BPLS hendaknya menjadi momentum dalam pembenahan dan evaluasi lembaga – lembaga ad hoc lainnya. Tak terkecuali Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS). Sebab, menurutnya keduanya tidaklah jauh berbeda. Dari segi dasar pembentukan, keduanya sama – sama dibentuk berdasarkan Perpres. Sedangkan, dari sisi kinerja, keduanya juga sama – sama tidak maksimal.
 
“10 Tahun BPLS berdiri, gagal menyelesaikan persoalan ganti rugi korban lumpur Lapindo beserta dampak sosial kemasyarakatannya. Sedangkan, 9 Tahun BPWS berdiri, juga gagal dalam melakukan pembangunan di area sekitar Suramadu. Baik di sisi Bangkalannya, maupun disisi Surabayanya. Lalu, kenapa BPLS dibubarkan, sedangkan BPWS tidak? Harusnya keduanya sama – sama dibubarkan demi efektivitas pemerintahan,’ pungkas politisi dari dapil Madura ini.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1455 Kali
Berita Terkait

0 Comments