KPK Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Proyek e-KTP
JAKARTA_DAKTACOM: Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dijadikan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
"Dalam sidang perdana kemarin sudah dipaparkan adanya indikasi sejumlah aliran dana kepada pihak eksekutif maupun legislatif sehingga kami akan melakukan pendalaman informasi dari dakwaan yang telah dibacakan," ujarnya.
Febri mengaku dari pendalaman informasi tersebut ada kemungkinan pihaknya mengembangkan kasus ini untuk menjerat pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini.
"Kami mengapresiasi adanya sejumlah anggota dewan yang telah mengembalikan uang suap e-KTP, namun proses hukum harus tetap berjalan," tambahnya.
Seperti diketahui sidang perdana kasus korupsi proyek e-KTP telah berlangsung pada Kamis (09/03) siang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Dalam pembacaan dakwaan tersebut memunculkan sejumlah nama-nama yang diduga mendapatkan aliran dana dari proyek tersebut. Diantaranya adalah Anas Urbaningrum, M. Nazaruddin, Setya Novanto yang disebut menerima uang masing-masing sebesar Rp 574,2 miliar.
Reporter | : | |
Editor | : | Dakta Administrator |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments