Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 10/03/2017 11:11 WIB

KPK Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Proyek e-KTP

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

JAKARTA_DAKTACOM: Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dijadikan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

"Dalam sidang perdana kemarin sudah dipaparkan adanya indikasi sejumlah aliran dana kepada pihak eksekutif maupun legislatif sehingga kami akan melakukan pendalaman informasi dari dakwaan yang telah dibacakan," ujarnya.

Febri mengaku dari pendalaman informasi tersebut ada kemungkinan pihaknya mengembangkan kasus ini untuk menjerat pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini.

"Kami mengapresiasi adanya sejumlah anggota dewan yang telah mengembalikan uang suap e-KTP, namun proses hukum harus tetap berjalan," tambahnya.

Seperti diketahui sidang perdana kasus korupsi proyek e-KTP telah berlangsung pada Kamis (09/03) siang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Dalam pembacaan dakwaan tersebut memunculkan sejumlah nama-nama yang diduga mendapatkan aliran dana dari proyek tersebut. Diantaranya adalah Anas Urbaningrum, M. Nazaruddin, Setya Novanto yang disebut menerima uang masing-masing sebesar Rp 574,2 miliar.

Reporter :
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1959 Kali
Berita Terkait

0 Comments