Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 09/03/2017 17:30 WIB

2 Penunggak Pajak Batal Disandera

Kepala Kanwil DJP Jabar II Adjat Djatnika
Kepala Kanwil DJP Jabar II Adjat Djatnika
BEKASI_DAKTACOM: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon membatalkan penyandraan kepada dua orang penunggak pajak. Pembatalan dilakukan karena penunggak telah membayarkan tunggakan pajaknya sebesar Rp 35,5 Miliyar.
 
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak II Jawa Barat, Adjat Djatnika mengatakan, penunggak pajak melakukan pelunasan pajaknya sehari sebelum eksekusi penyandraan (Gijzeling) dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat II. 
 
Keputusan pembatalan penyandraan badan tersebut disambut baik oleh dirinya.
 
"Kanwil DJP Jawa Barat II sebelumnya pada tanggal 17 februari 2017 telah mengajukan izin pelaksanaan penyandraan terhadap 2 penunggak pajak kepada Menteri Keuangan RI, atas penanggung pajak CV. Penunggak pajak AS memiliki tunggakan Rp 32 Miliyar dan HR, seorang pengusaha dengan tunggakan pajak sebesar Rp 3,3 Miliyar,” kata Adjat dalam keterangan persnya di Kanwil DJP Jawa Barat II, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Kamis (9/3).
 
Usulan paksa tersebut, menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 19 Tahun 1997, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dan surat paksa.
 
Lanjut Adjat, sepanjang tahun 2017 ini, sedikitnya ada 15 penunggak pajak yang telah di ajukan pihaknya untuk dilakukan penyandraan, dengan total keseluruhan Rp 62,6 Miliyar.
 
“Dengan pembatalan dua penunggak pajak tersebut, masih tersisa 13 penunggak pajak lagi, yang sedang dalam proses persetujuan Menteri Keuangan RI, dengan total tunggakan Rp 27,1 Miliyar,” terangnya.
 
Ia menghimbau kepada 13 penunggak pajak tersebut agar segera melunasi tunggakan pajaknya, sehingga tidak dilakukannya tindakan paksa badan.
 
“Penunggak pajak yang masih memiliki tunggakan pajaknya untuk memanfaatkan Amnesti Pajak yang berakhir 31 Maret 2017. Penunggak hanya cukup membayar pokok pajaknya saja. Sedangkan sanksi administrasi berupa denda dan bunga akan otomatis dihapus,” ungkap Adjat.
 
Bersama instansi penegak hokum lainnya, Ditjen Pajak akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Adjat menjelaskan, apabila wajib pajak mengalami kesulitan dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Pelayanan yang diberikan oleh petugas pajak tidak di pungut biaya.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1437 Kali
Berita Terkait

0 Comments