Kemungkinan Abraham Samad Akan Ditahan Hari Ini
JAKARTA_DAKTACOM: Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad pagi ini terbang ke ke Makkasar, Sulawesi Selatan, untuk memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Sulselbar. Samad akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen di kampung halamannya sendiri.
Kuasa hukum Samad, Kadir Wokanubun mengatakan kliennya diperkirakan mendarat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin sekitar pukul 10:00 WITA. "Pak AS didampingi tiga pengacara dari Jakarta," kata Kadir saat dikonfirmasi Selasa (28/4).
Kadir bersama tim kuasa hukum di Makassar saat ini masih menanti kedatangan rombongan Ibu Kota. Mereka nantinya akan menggelar pertemuan tertutup di markas Anti Corruption Committe Sulsel hinga sekitar pukul 11.00 WITA.
"Kami di sana akan berembug sebelum mengeluarkan pernyataan," ujar Kadir.
Kadir mengaku tak bisa menepis kekhawatiran soal adanya ancaman penahanan dari polisi -sebagaiamana menimpa kolega Samad di KPK, Bambang Widjojanto-. Namun Kadir memastikan, sekiranya hal itu terjadi, Samad bakal menolak untuk menandatangani Berita Acara Penahanan.
"Yang pasti Pak AS tentunya siap menghadapi segala kemungkinan. Tapi masak baru dua kali diperiksa sudah ditahan," ujar Kadir.
Samad terakhir kali menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan Barat pada 10 Maret lalu. Hal ini terjadi setelah Wakil Kepala Polri saat itu, Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menyebut bahwa kasus yang menjerat Samad dan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto ditunda selama satu hingga dua bulan.
Penundaan tersebut, lanjut Badrodin, diputuskan lewat hasil kesepakatan secara lisan antara pimpinan KPK dengan Kejaksaan Agung. "Sambil menunggu situasi cooling down, untuk proses hukum BW dan AS ditundak pemeriksaannya sampai situasi benar-benar kondusif," kata Badrodin, 11 Maret lalu.
Pernyataan Badrodin itu disampaikan setelah beredar informasi bahwa KPK menerbitkan surat yang meminta agar pemeriksaan terhadap dua pimpinan KPK nonaktif dan para pegawai dihentikan oleh Korps Bhayangkara. Dalam surat tersebut dicantumkan bahwa penerbitan surat berdasarkan rujukan pertemuan pimpinan lembaga antikorupsi dengan Wakapolri dan Kejaksaan Agung.
Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen saat masih tinggal di sebuah rumah di Makassar. Penetapan tersangka dilakukan Polda Sulselbar pada 17 Februari 2015, setelah sebelumnya Bareskrim Polri menangkan dan menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
Editor | : | |
Sumber | : | CNN Indonesia |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments