Ahli Hukum Pidana : Kuasa Hukum Tak Berhak Menolak Kesaksian Ahli
JAKARTA_DAKTACOM: Ahli Hukum Pidana MUI, Abdul Choir Ramadhan menegaskan kuasa hukum tidak berhak menolak saksi ahli dari JPU.
"Hanya Majelis Hakim yang berhak menolak kesaksian seorang ahli dalam persidangan, itu kan hanya pandangan subjektif dari pihak kuasa hukum saja. Mereka boleh mengajukan keberatan tapi tidak berhak menolak", ujarnya.
Choir menegaskan bahwa kalimat "jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51" sangat jelas melanggar pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama.
"Itu sangat jelas suatu kesengajaan dan melanggar pasal 156a atau 156 sebagai alternatif KUHP tentang penodaan agama karena Al Quran adalah sumber kebenaran yang berasal dari firman Allah SWT", tegasnya.
Pada hari ini memang ada dua saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU yakni Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana MUI, Abdul Choir Ramadhan. Sebelumnya juga telah hadir Ketua GNPF MUI, Bachtiar Nasir Daniel kuasa hukumnya Kapitra Ampera.
Reporter | : | |
Editor | : | Dakta Administrator |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments