Pernyataan Sikap Ketua Umum PB PII Terkait Muktamar Februari yang Inkonstitusional
JAKARTA_DAKTACOM: Sehubungan telah beredarnya beragam informasi terkait telah dilaksanakannya pembukaan Muktamar Nasional Ke-XXX Pelajar Islam Indonesia (PII) pada 25 Februari 2017 di Bandung, telah beredarnya Term of Reference (ToR), Undangan untuk hadir pada acara tersebut, kunjungan audiensi ke beberapa pejabat lembaga negara (Wakil Ketua DPR-RI, Bapak Fadli Zon) dan proposal-proposal sponsorship serta proposal bantuan dana.
Maka dengan ini Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) memberitahukan dan dengan tegas menyatakan sebagai berikut :
1. Bahwa Muktamar Nasional Ke-XXX Pelajar Islam Indonesia (PII) pada 25 Februari-02 Maret 2017 di Bandung Tidak Benar Adanya karena telah bertentangan dengan Anggaran Dasar PII (AD PII) BAB XII Tentang Hirarki Sumber Hukum Pasal 20 dan 21 dan Anggaran Rumah Tangga PII (ART PII) BAB II Tentang Struktur Kekuasaan Pasal 11 dan Pasal 12, ART PII BAB III Tentang Sidang Dewan Pleno Pasal 31, dan ART PII BAB V Tentang Pimpinan Pasal 41 ayat (2) sehingga dapat disebut sebagai Muktamar Nasional yang tidak Sah, Illegal dan Inkonstitusional.
2. Bahwa Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) tidak pernah mengeluarkan Surat apapun, termasuk Surat Keputusan (SK) untuk SC dan OC acara tersebut, jikapun kemudian telah ada beredar maka Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) Periode 2015-2017 tidak pernah menandatanganinya dan dengan tegas akan menuntutnya melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia karena telah terjadi tindak pidana pemalsuan tanda tangan Ketua Umum PB PII.
3. Bahwa benar Muktamar Nasional Ke-XXX Pelajar Islam Indonesia (PII) pada 25 Februari-02 Maret 2017 di Bandung merupakan Hasil Musyawarah Sidang Dewan Pleno Nasional (SDPN) yang dilaksanakan pada November 2016 di Islamic Center, Bekasi. Namun ternyata Hasil Musyawarah tersebut telah bertentangan dengan Sumber Hukum PII yang ada di atasnya, yaitu AD PII , ART PII dan Ketetapan-ketetapan Muktamar Nasional. Sehingga dapat dinyatakan dengan tegas bahwa Hasil SDPN tersebut Batal Demi Hukum.
4. Bahwa Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) sudah melakukan segala tindakan dan upaya untuk menghentikan rencana pelaksanaan Muktamar Nasional Februari tersebut, di antaranya menjelaskan segala aturan yang ada di PII saat ini, namun kemudian tidak juga diindahkan bahkan tetap ngotot akan melaksanakannya.
5. Bahwa Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) dengan ini tegas menyatakan bahwa ada upaya-upaya untuk memecah belah gerakan-gerakan ummat Islam saat ini, termasuk di antaranya memecah belah tubuh PII.
6. Dalam proses upaya penyegeraan Muktamar Nasional di bandung tanggal 25 Februari- 02 Maret 2017 terjadi Pelanggaran hukum pemalsuan tanda tangan Ketua umum, serta penyalahgunaan wewenang penyebaran undangan dan perijinan tanpa seizin ketua umum PB PII periode 2015-2017.
7.Dari Kondisi di atas pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2017 sudah dilakukan mediasi di Kantor KB PII Pusat, Cikatomas, yang dihadiri oleh Ketua umum PB PII Munawar Khalil, SC dan OC Muktamar ke XXX serta disaksikan oleh ketua umum KB PII Pusat Kanda Nasrullah Larada. Dari proses mediasi yang panjang tersebut menghasilkian beberapa kesepakatan, diantaranya :
- Muktamar ditunda sampai bulan Mai 2017
- SC, OC dan EC harus melakukan klarifikasi Kepada Wilayah-Wilayah se-Tanah Air bahwa tidak ada agenda Muktamar XXX di Bandung, akan tetapi acara Pembukaan Muktamar XXX tetap dilaksanakan demi menjaga nama baik PII dimata pihak ekternal/stakeholder acara Muktamar XXX, Dan klarifikasi tersebut di jatuhi tempo pada tanggal 23 Februari 2017.
- Hasil dari Mediasi tersebut seluruhnya di buat secara tertulis.
- Dari kesepakatan bersama, Ketua Umum PB PII akan hadir jika hasil kesepakatan dipenuhi.
8. Hingga hari yang telah di tetapkan, ternyata surat klarifikasi yang merupakan hasil kesepakatan yang diminta belum sampai ke tangan Ketua Umum PB PII, dan surat tersebut di sampaikan kepada ketua umum pada tanggal 25 Februari 2017 Pukul 14:12 Wib via WhatsApp, beberapa saat sebelum agenda pembukaan Muktamar XXX dilaksanakan, Sehingga tidak memungkinkan bagi ketua umum untuk berhadir di acara pembukaan Muktamar XXX.
9. Bahwa Muktamar Nasional Ke-XXX Pelajar Islam Indonesia (PII) yang Sah, Legal dan Konstitusional akan dilaksanakan pada bulan Rajab 1438 H (mengacu pada Kalender Hijriah) dan atau pada bulan Mei 2017 M (mengacu pada Kalender Masehi). Hal ini mengacu pada pelaksanaan Muktamar Nasional PII yang terakhir yaitu Muktamar Nasional Ke-XXIX Pelajar Islam Indonesia (PII) yang dilaksanakan di Medan-Sumatera Utara, 15-20 Rajab 1436 H bertepatan dengan 04-09 Mei 2015 M.
10. Meminta kepada semua pihak (Pengurus Wilayah PII, Pengurus Besar PII, Keluarga Besar PII, dan semua pihak yang terkit didalam pelaksanaan Muktamar untuk segera menghentikan kegiatan yang dilaksanakan di bandung sebab tindakan tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PII.
11. Meminta dengan tegas kepada pihak-pihak yang telah mengobok-obok, menyesatkan dan memecah belah PII selama ini untuk berhenti melakukan upaya-upaya dan keluar dari PII mulai saat ini. Jika tidak, kami siap melakukan upaya perlawanan yang lebih tegas dan keras dari ini.
Demikian Pernyataan Sikap ini kami buat dan sampaikan agar dapat menjadi perhatian se,ua pihak yang terlibat dalam upaya memecahbelah PII dan juga Rekan-rekan Pengurus Besar dan Pengurus Wilayah yang sedang melaksanakan agenda muktamar inkonstitusional di bandung segera menghentikan kegiatan tersebut agar tercipta kesatuan imamah di PII.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | Rilis PII |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments