Kamis, 23/02/2017 09:00 WIB
iHAQI: Kriminalisasi Ulama Ibarat Bom Waktu
BEKASI_DAKTACOM: Kriminalisasi terhadap Ulama di Indonesia yang dilakukan oleh beberapa oknum untuk kepentingan tertentu kian memprihatinkan.
Terakhir adalah penetapan Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua sebagai Tersangka, Adnin Armas terkait melanggar UU Yayasan.
Pimpinan Lembaga Dakwah Kreatif iHAQI, Ustadz Erick Yusuf menanggapi dinamika kondisi saat ini kepada Radio Dakta, Bekasi, Kamis (23/02).
“Bahwa sesungguhnya ustadz Adnin dan yang lainnya tidak lah memiliki track record buruk, hingga membuat umat tidak percaya dan muncul istilah kriminalisasi. Jika ini terus dipaksakan akan membuat bom waktu, membuat umat kesal dan menahan hingga semakin besar. Jika terus dibiarkan akan tidak kondusif keadaannya,” ungkapnya.
Terakhir, dirinya meminta agar ditegakkan keadilan. Semua permasalahan yang ada saat ini akan selesai bila adanya keadilan dan untuk menyikapinya dengan hati-hati karena provokator masuk saat kondisi seperti ini.
“Tidak ada ulama yang menyuruh kita untuk membuat sesuatu kerusakan dan kehancuran,” kata Ustadz Erick Yusuf.
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments