Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 22/02/2017 16:00 WIB

F-PKS: Penundaan Pemberhentian Ahok Berpotensi Pemecah Belah Bangsa

Sutriyono FPKS DPR RI
Sutriyono FPKS DPR RI
JAKARTA_DAKTACOM: Meskipun telah menyandang status sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama, namun Kemendagri tetap tidak memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
 
Hal ini memunculkan reaksi keras terutama dalam kelompok umat islam karena dianggap adanya diskriminasi terhadap penegakan hukum.
 
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi II dari F-PKS, Sutriyono berpendapat masalah pemberhentian Ahok berpotensi memecah belah kesatuan bangsa.
 
"Kami dari F-PKS tadi sudah menyampaikan bukan hanya masalah 5 tahun (vonis) itu. Tapi kami memandang ada potensi memecah belah kesatuan bangsa.  Misalnya setelah serah terima kemudian dia buat pernyataan bahwa memilih pemimpin berdasarkan agama itu inkonstitusional," ungkap Sutriyono usai menggelar raker bersama Kemendagri, Rabu (22/2).
 
Namun Sutriyono menyayangkan bahwa Mendagri tetap mengabaikan tuntutan massa mengenai pemberhentian Ahok karena tetap berpedoman pada putusan vonis sidang yang harus di atas lima tahun.
 
"Namun tadi Mendagri tetap bersikap untuk menunggu hasil putusan pengadilan karena pedomannya vonis lima tahun itu. Ya kita lihat nanti masa persidangannya sampai berapa lama," tutupnya.
 
Sebelumnya para kepala daerah yang terjerat kasus hukum memang selalu diberhentikan seperti Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1758 Kali
Berita Terkait

0 Comments