Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 21/02/2017 08:00 WIB

Prof Mudzakir: Jelas Ada Unsur Pidana di Kasus Ahok

Prof Mudzakir Pakar Hukum Pidana UII
Prof Mudzakir Pakar Hukum Pidana UII
BEKASI_DAKTACOM: Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Profesor Mudzakir yang dihadirkan sebagai saksi ahli di persidangan penistaan agama oleh Ahok menyatakan bahwa unsur pidana sudah jelas.
 
Dirinya memaparkan bahwa dalam sidang ke 11 ini, dirinya akan menyampaikan poin-poin penjelasan sebagaimana yang tertuang dalam BAP yang sudah dibuat sebelumnnya.
 
"Ibaratnya kita sudah bikin tulisan sekarang tinggal presentasi saja," paparnya saat diwawancarai Radio Dakta, Selasa (21/2).
 
Mudzakir menyatakan bahwa dalam kasus ini seharusnya setiap pihak dapat melihat kasus ini dengan objektif dan bukan malah justru mengedapankan perspektif subjektif.
 
Ia pun menyatakan bahwa penegakan hukum harus berani menyatakan yang benar itu benar dan yang salah adalah salah tanpa embel-embel perspektif subjektif tadi.
 
Sebagai korban, umat Islam, menurutnya, punya harapan besar agar dalam kasus ini, keadilan bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya sesuia dengan hukum yang berlaku.
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 2785 Kali
Berita Terkait

0 Comments