Eksekusi WN Parancis Ditunda Dulu
JAKARTA_DAKTACOM: Eksekusi terpidana mati warga negara Prancis, Sergei Areski Atlaoui ditunda lantaran tengah mengajukan upaya hukum melalui PTUN.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menegaskan pemerintah akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.
"Karena Prancis itu masih ada proses hukum yang diajukannya itu peninjauan kedua, makanya kita tunggu dulu, itu cepat saja," kata JK di Hotel Shangrilla, Jakarta, Senin (27/4).
Dengan menunggu proses hukum yang tengah berjalan serta menjalankan aturan hukum, pemerintah justru menghormati hukum di Indonesia. Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana, membenarkan penundaan eksekusi Sergei.
Kendati demikian, ia menegaskan, penundaan eksekusi mati itu bukan akibat tekanan dari Pemerintah Prancis. Saat menjelang eksekusi, Sergei mengajukan upaya hukum terhadap keputusan presiden soal grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kejagung menghormati proses hukum yang berlangsung sehingga tidak memasukkan Sergei dalam orang yang akan dieksekusi. Eksekusi mati Sergei pun masih menunggu keputusan PTUN.
Saat ini, jumlah narapidana yang akan dieksekusi mati menjadi 9 orang. Diantaranya yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Mary Jane asal Filipina, Rodrigo asal Brasil, dan asal Indonesia Zainal Abidin.
Editor | : | |
Sumber | : | Republika Online |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments