Selasa, 14/02/2017 06:30 WIB
PAHAM Dorong Hak Angket DPR Soal Kasus Ahok
JAKARTA_DAKTACOM: Berkaitan dengan pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, Sekjend Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia, Rozaq Asyhari mendorong DPR untuk menggunakan haknya.
“DPR memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengawasan, karenanya pada kasus ini dapat menggunakan Hak Angket yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Kenapa ini perlu dilakukan, karena ini persoalan serius dan berpotensi terjadi pelanggaran sumpah jabatan.”, paparnya pada Senin (13/2).
Rozaq mengingatkan Presiden agar tidak langgar sumpah jabatan. “Sebelum dilantik Presiden sudah bersumpah akan memenuhi kewajibannya untuk menjalankan segala Undang-Undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya. Ini adalah sumpah keramat seorang presiden karena bunyi sumpah tersebut diatur secara langsung dalam pasal 9 UUD 1945” ujar Sekjend PAHAM Indonesia tersebut."
Lebih lanjut Rozaq menjelaskan, salah satu tugas Presiden adalah memberhentikan sementara setiap Gubernur yang menjadi terdakwa. “Pasal 83 ayat (3) UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa Presiden memberhentikan sementara Gubernur yang menjadi terdakwa dengan ancaman lebih dari 5 tahun. Artinya aturan Undang-Undang ini harus dilaksanakan, karena salah satu isi dari sumpah Presiden akan menjalankan Undang-Undang”, tukas Pengacara Publik dari PAHAM Indonesia tersebut.
Selain itu Rozaq mengingatkan bahwa tidak ada persyaratan khusus mengenai pemberhentian sementara tersebut.
“Tentunya kita tidak ingin masyarakat melihat seolah Presiden mengistimewakan satu orang, padahal ada lima kepala daerah lainnya yang juga dinonaktifkan ketika menjadi terdakwa. Misalkan saja Wakil Wali Kota Probolinggo HM Suhadak, atau Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi, kemudian Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, ada lagi Bupati Bogor Rachmat Yasin, demikian juga Ratu Atut Chosiyah” tukasnya.
Rozaq menyampaikan pertimbangannya terkait penggunaan hak angket tersebut.
“Mendorong angket adalah pilihan paling rasional, menggugat ini ke PTUN memerlukan waktu yang cukup lama, padahal jabatan yang tersisa tidak sepanjang itu.”
Editor | : | |
Sumber | : | Rilis PAHAM |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments