Senin, 13/02/2017 09:00 WIB
Maneger Nasution: Kloning Ponsel Pelanggaran HAM
JAKARTA_DAKTACOM: Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution menilai tindakan kloning maupun menyadap nomor telepon seluler (ponsel) adalah bentuk pelanggaran HAM. Hal ini merespon laporan yang masuk kepadanya mengenai tindakan kloning kepada telepon seluler milik seorang tokoh masyarakat.
“Sebetulnya bukan kali ini saja saya dapat laporan demikian. Beberapa waktu lalu, seorang tokoh masyarakat mengaku mengalami kejadian yang membuat dia bingung,” ujar Manager dalam keterangan tertulis, Senin (13/2).
Manager menegaskan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungam sosialnya.
“Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 32 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM),” Manager mengingatkan.
Doktor dari Universitas Ibn Khaldun ini menerangkan, pemerintah wajib hukumnya hadir melindungi dan memenuhi hak konstitusional warga negara tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 71 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM.
“Hak privasi sangat elementer dalam HAM. Privasi sendiri adalah keleluasaan individu. Namun bagaimana bila privasi yang sangat elementer itu tercederai oleh perilaku tidak terpuji orang lain apalagi oleh organ negara/pemerintah? Pedulikah? Atau “I don’t care”, masa bodoh sajakah?” tanya dia.
Pemerintah sebagai pemangku kepentingan, kata Maneger, tidak boleh melakukan penyadapan, kloning dan sebagainya terhadap ponsel warga negara tanpa hak. Ponsel adalah barang multifungsi dan sangat privat.
“Oleh karena itu siapa pun apalagi organ negara/pemerintah, tanpa hak, tidak boleh usil mengaksesnya (UU ITE pasal 30) dan juga tidak boleh mentransmisinya (UU ITE pasal 27).”
Editor | : | |
Sumber | : | Wartapilihan.com |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments