Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 09/02/2017 13:00 WIB

Pengacara GNPF MUI: Pemanggilan UBN Tidak Punya Dasar

Kapitra Ampera
Kapitra Ampera
BEKASI_DAKTACOM: Bachtiar Nasir tidak hadir dalam panggilan pertama Bareskrim Polri pada hariRabu (8/2), terkait kasus dana yayasan yang menghimpun dana aksi bela Islam jilid kedua dan ketiga.
 
Ketua Tim Advokat GNPF MUI, Kapitra Ampera merasa bingung atas pemanggilan yang ditujukan kepada Bachtiar Nasir saat dimintai keterangan nya oleh Dakta Radio, Rabu (8/2)malam.
 
“Tidak ada kesalahan Bachtiar Nasir, surat pemanggilan tidak memenuhi ketentuan yang diamanatkan oleh pasal 227 KUHAP. Pemanggilan saksi, tersangka, atau saksi ahli minimal tiga hari setelah surat panggilan itu. Dipanggil tanggal 6 dan diminta datang pada tanggal 8, surat panggilan diantar jam 23.30 tanggal 6,” ujarnya.
 
Dirinya juga mempertanyakan laporan Polisi pada tanggal 6 Februari, muncul Surat Perintah Penyidikan dan tidak adanya Penyelidikan tapi langsung ke proses Penyidikan ditanggal yang sama.
 
Secara subtansi hukum, Bachtiar Nasir dipanggil menjadi saksi bukan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan aset berupa uang dari yayasan kepada Pembina atau Pendiri yayasan.
 
“Yayasan yang dimaksud adalah Keadilan untuk semua atau Justice For All, Bachtiar Nasir tidak menjadi pembina atau pun pengawas serta dalam struktur kepenggurusan juga bukan penggurus. Jadi saya dan masyarakat bertanya apa ada sebuah perbuatan yang menimbulkan pidana atau ingin mempidakan seseorang,” kata Kapitra Ampera.
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 2068 Kali
Berita Terkait

0 Comments