Rabu, 08/02/2017 12:00 WIB
Kuasa Hukum: Pemanggilan UBN Janggal
JAKARTA_DAKTACOM: Bareskrim Polri akan memeriksa Ketua Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GPNF-MUI), Bachtiar Nasir, di Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/2). Adapun pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pencucian uang.
Kuasa Hukum Bachtiar, Kapitra Ampera, mengatakan bahwa kliennya tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini. Pasalnya, pihaknya mencium adanya kejanggalan saat membaca surat panggilan dari penyidik.
"Saya sudah sama-sama dengan Ustadz Bachtiar Nasir, tapi kita baca surat panggilan diantar tanggal 6 Februari pukul 23:34 WIB. Pasal 227 KUHAP itu menyatakan surat panggilan itu harus tiga hari, ini dua hari," kata Kapitra.
Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan penyidik Korps Bhayangkara terkait proses pemanggilan selanjutnya, hal ini untuk memastikan tidak adanya prosedur yang menyalahi aturan.
"Kita datang ke sini untuk konfirmasi apakah sudah tepat sesuai undang-undang. Kalau sudah tepat kita siap penuhi panggilan itu," jelasnya.
Ia menduga pihak penyidik terlalu bersemangat dalam melakukan pemanggilan terhadap Bachtiar Nasir sehingga melakukan kesalahan dalam membuat surat panggilan penyelidikan terhadap kliennya.
"Bukan kejanggalan. Mungkin ada kekhilafan, ada kekeliruan, yang mungkin terlalu bersemangat, sehingga amanah yang terlupakan, khususnya Pasal 227 KUHAP," tuturnya.
Editor | : | |
Sumber | : | Okezone.com |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments