Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 07/02/2017 10:30 WIB

Empat Puluh Ribu Kendaraan Kota Bekasi Belum Bayar Pajak

Razia kendaraan bermotor
Razia kendaraan bermotor
BEKASI_DAKTACOM: Polres Metro Kota Bekasi melakukan razia gabungan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Dan Satpol PP denga diperbantu oleh Polisi Militer, di Jalan Ahmad Yani Bekasi Selatan, Selasa (7/2).
 
Dalam operasi gabungan razia kendaraan roda dua dan empat dilakukan sekaligus Sidang dan Pembayaran langsung ditempat. Selain itu, bagi pemilik kendaraan yang mendapat tilang tak membawa uang bisa membayarnya di bank yang dituju oleh pihak Samsat Kota Bekasi dengan disertai surat keterangan membayar pajak.
 
Kasi Penerimaa dan Penagihan Samsat Kota Bekasi, Agus Salim mengatakan di lokasi operasi gabungan tersebut, banyak pemilik kendaraan di Kota Bekasi yang belum membayar pajak. Dan itu menjadi salah satu indikator lemahnya target pajak kendaraan yang diraih.
 
"Sebanyak 40.000 kendaraan wilayah Kota Bekasi yang belum membayar pajak. Dan sebesar Rp 1,8 Miliyar target Pajak Kendaraan yang harus didapat pada Pendapatan Asli Daerah (PAD)," terangnya Agus Salim.
 
Operasi tersebut dilakukan untuk melakukan Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor diwilayah Kota Bekasi, terhadap para wajib pajak. 
 
"Tak sedikit warga yang belum taat pajak, terutama pada pajak kendaraan," ungkap Agus Salim.
 
Agus Salim juga menambahkan, bahwa pada operasi gabungan razia kendaraan roda dua dan empat tersebut akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut ditempat yang berbeda. Dimulai dari tanggal 7-9 Februari 2017. 
 
"Tujuanya menyadarkan masyaarakat akan pentingnya bayar pajak .Kita beri kesempatan yang bawa uang langsung bayar yang tidak bisa ke samsat," ungkapnya.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1564 Kali
Berita Terkait

0 Comments