Hukuman Mati Narapindana Narkoba
LP Nusakambangan Tertutup Bagi Pembesuk Umum
CILACAP_DAKTACOM: Para narapidana selain 10 terpidana mati yang menjalani hukuman di tujuh lembaga pemasyarakat di Nusakambangan Kabupaten Cilacap, untuk sementara tidak bisa mendapatkan kunjungan dari keluarganya.
Hal tersebut diketahui dari beberapa lembaran kertas pengumuman, yang sebelumnya dibawa keluar oleh seorang petugas jaga di pos Satgas Keamanan dan Ketertiban Nusakambangan di dermaga Wijayapura, Ahad (26/4). Seorang petugas menyatakan, ketentuan pelarangan tersebut sudah berlaku sejak Jumat (24/4).
''Dengan adanya perintah tersebut, maka mulai Senin (26/4), keluarga selain dari keluarga terpidana mati yang akan membesuk saudaranya di Nusakambangan, untuk sementara tidak bisa masuk Nusakambangan,'' jelas petugas yang minta tidak disebutkan namanya tersebut.
Dalam selebaran yang ditandatangani Koordinator LP Nusakambangan-Cilacap, Marasidin Siregar tersebut, tertulis beberapa ketentuan. Lengkapnya, selebaran tersebut tersebut bertuliskan bahwa sehubungan akan dilaksanakan eksekusi terpidana mati di Nusakambangan.
Maka bagi pengunjung/pembesuk narapidana umum (tidak termasuk eksekusi), di tunda sampai selesai pelaksanaan. Sedangkan bagi pengunjung khusus yang terkait dengan terpidana mati, harus mendapat surat izin dari pihak kejaksaan.
Selama ini, bagi keluarga narapidana yang akan membesuk saudaranya di LP Nusakambangan, mendapat waktu kunjungan selama empat hari sepekan, sejak Senin hingga Kamis. Waktu kunjungan dimulai sejak pukul 09.00 hingga pukul 14.00.
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka mulai Senin (27/4) hingga waktu pelaksanaan eksekusi yang masih belum diketahui kapan akan dilaksanakan, pengunjung umum tidak bisa lagi mengunjungi napi lain di Nusakambanagan, selain yang akan membesuk 10 terpidana mati yang akan dieksekusi.
Sejauh ini, mengenai waktu pelaksanaan eksekusi memang belum bisa dipastikan. Perkiraan mengenai waktu eksekusi, baru disampaikan Utomo Karim, pengacara dari Raheem Agbaje Salimi yang merupakan salah satu terpidana mati dalam eksekusi gelombang II.
Saat ditemui wartawan di dermaga Wijayapura, Sabtu (25/4), dia menyatakan para terpidana mati sudah mendapat notifikasi dari pihak kejaksaan mengenai akan dilaksanakannya hukuman mati.
''Klien saya sudah mendapat notifikasi dari kejaksaan mengenai akan dilaksanakannya hukuman mati. Namun mengenai kapan waktunya, belum diberitahukan. Tapi biasanya, kalau sudah ada notifikasi seperti ini berarti waktunya hanya tingga tiga hari lagi,'' jelasnya.
Terkait dengan kunjungan terhadap para terpidana mati, seperti yang juga berlangsung pada Sabtu (25/4), beberapa keluarga terpidana mati tampak terlihat menyeberang ke Nusakambangan pada Ahad (26/4). Dalam kondisi normal, Sabtu dan Minggu bukan merupakan hari membesuk.
Yang pertama datang untuk menjenguk, adalah keluarga dari duo terpidana mati kasus Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Rombongan terpidana mati dari Australia ini, terdiri dari Raji Sukumaran (ibunda Myuran), Printa Sukumaran (adik Myuran), beserta ayah dan sejumlah kerabat, Helen Chan (ibunda Andrew), dan Michael Chan (adik Andrew). Rombongan ini didampingi Konjen Australia, Majel Hint dan Kuasa Hukumnya, Julia McMahon.
Setelah itu, berturut-turut datang keluarga dari Rodrigo Gularte (warga negara Brazil), keluarga dari Serge Arezki Atlaoui (warga negara Perancis) yang terdiri dari isteri beserta seorang anaknya. Rombongan ini, kemudian menyeberang lebih dulu ke Nusakambangan.
Beberapa saat kemudian, menyusul keluarga dari Mari Jane Viesta Feloso dari Filipina. Kedua orang tua dan anaknya, menyeberang lebih dulu dengan menggunakan perahu compreng dari dermaga Wijayapura.
Editor | : | |
Sumber | : | Republika online |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments