Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 27/04/2015 07:07 WIB
Hukuman Mati Narapindana Narkoba

LP Nusakambangan Tertutup Bagi Pembesuk Umum

Salah satu sisi LP Nusakambangan
Salah satu sisi LP Nusakambangan

CILACAP_DAKTACOM:  Para narapidana selain 10 terpidana mati yang menjalani hukuman di tujuh lembaga pemasyarakat di Nusakambangan Kabupaten Cilacap, untuk sementara tidak bisa mendapatkan kunjungan dari keluarganya.

Hal tersebut diketahui dari beberapa lembaran kertas pengumuman, yang sebelumnya dibawa keluar oleh seorang petugas jaga di pos Satgas Keamanan dan Ketertiban Nusakambangan di dermaga Wijayapura, Ahad (26/4). Seorang petugas menyatakan, ketentuan pelarangan tersebut sudah berlaku sejak Jumat (24/4).

''Dengan adanya perintah tersebut, maka mulai Senin (26/4), keluarga selain dari keluarga terpidana mati yang akan membesuk saudaranya di Nusakambangan, untuk sementara tidak bisa masuk Nusakambangan,'' jelas petugas yang minta tidak disebutkan namanya tersebut.

Dalam selebaran yang ditandatangani Koordinator LP Nusakambangan-Cilacap, Marasidin Siregar tersebut, tertulis beberapa ketentuan. Lengkapnya, selebaran tersebut tersebut bertuliskan bahwa sehubungan akan dilaksanakan eksekusi terpidana mati di Nusakambangan.

Maka bagi pengunjung/pembesuk narapidana umum (tidak termasuk eksekusi), di tunda sampai selesai pelaksanaan. Sedangkan bagi pengunjung khusus yang terkait dengan terpidana mati,  harus mendapat surat izin dari pihak kejaksaan.

Selama ini, bagi keluarga narapidana yang akan membesuk saudaranya di LP Nusakambangan, mendapat waktu kunjungan selama empat hari sepekan, sejak  Senin hingga Kamis. Waktu kunjungan dimulai sejak pukul 09.00 hingga pukul 14.00.

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka mulai Senin (27/4) hingga waktu pelaksanaan eksekusi yang masih belum diketahui kapan akan dilaksanakan, pengunjung umum tidak bisa lagi mengunjungi napi lain di Nusakambanagan, selain yang akan membesuk 10 terpidana mati yang akan dieksekusi.

Sejauh ini, mengenai waktu pelaksanaan eksekusi memang belum bisa dipastikan. Perkiraan mengenai waktu eksekusi, baru disampaikan Utomo Karim, pengacara dari Raheem Agbaje Salimi yang merupakan salah satu terpidana mati dalam eksekusi gelombang II.

Saat ditemui wartawan di dermaga Wijayapura, Sabtu (25/4), dia menyatakan para terpidana mati sudah mendapat notifikasi dari pihak kejaksaan mengenai akan dilaksanakannya hukuman mati.

''Klien saya sudah mendapat notifikasi dari kejaksaan mengenai akan dilaksanakannya hukuman mati. Namun mengenai kapan waktunya, belum diberitahukan. Tapi biasanya, kalau sudah ada notifikasi seperti ini berarti waktunya hanya tingga tiga hari lagi,'' jelasnya.

Terkait dengan kunjungan terhadap para terpidana mati, seperti yang juga berlangsung pada Sabtu (25/4), beberapa keluarga terpidana mati tampak terlihat menyeberang ke Nusakambangan pada Ahad (26/4).  Dalam kondisi normal, Sabtu dan Minggu bukan merupakan hari membesuk.

Yang pertama datang untuk menjenguk, adalah keluarga dari duo terpidana mati kasus Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.  Rombongan terpidana mati dari Australia ini, terdiri dari Raji Sukumaran (ibunda Myuran), Printa Sukumaran (adik Myuran), beserta ayah dan sejumlah kerabat, Helen Chan (ibunda Andrew), dan Michael Chan (adik Andrew).  Rombongan ini didampingi Konjen Australia, Majel Hint dan Kuasa Hukumnya, Julia McMahon.

Setelah itu, berturut-turut datang keluarga dari  Rodrigo Gularte (warga negara Brazil),  keluarga dari Serge Arezki Atlaoui (warga negara Perancis) yang terdiri dari isteri beserta seorang anaknya. Rombongan ini, kemudian menyeberang lebih dulu ke Nusakambangan. 

Beberapa saat kemudian, menyusul keluarga dari Mari Jane Viesta Feloso dari Filipina. Kedua orang tua dan anaknya, menyeberang lebih dulu dengan menggunakan perahu compreng dari dermaga Wijayapura.

Editor :
Sumber : Republika online
- Dilihat 2112 Kali
Berita Terkait

0 Comments