Wawancara /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 02/02/2017 16:59 WIB

Jika Terbukti Benar, Penyadapan Melanggar UU ITE

Chairmen Cissrec Pratama Persada
Chairmen Cissrec Pratama Persada

BEKASI_DAKTACOM : Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhono membantah tudingan Tim Kuasa Hukum Ahok yang melontarkan pertanyaan di persidangan apakah dirinya telah berkomunikasi dengan Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin untuk mengeluarkan fatwa terkait penodaan agama.

Dalam sidang ini disebutkan juga bahwa ada transkrip percakapan antara Susilo Bambang Yudhono dengan KH. Ma’ruf Amin dan telah dituding bahwa hal tersebut tidak benar dalam konferensi pers yang telah digelar oleh SBY.

Mantan Ketua Tim Lemsaneg Pengamanan IT Presiden sekaligus Direktur Lembaga Research Keamanan Cyber dan Komunikasi, Pratama Persada menjelaskan siapa saja yang bisa melakukan penyadapan.

“Semua warga Negara tidak bisa sembarangan disadap oleh siapapun, ada dua UU yang sedikit membahas sedikit tentang panyadapan yaitu Komunikasi No 36 tahun 1999 dan UU ITE No 11 tahun 2008 dengan hukuman 15 tahun penjara. Tetapi UU yang khusus untuk menangani khusus untuk penyadapan belum ada di Indonesia,” imbuhnya kepada Radio Dakta, Kamis (2/2/2017).

“Yang bisa melakukan penyadapan kalo tidak salah hanya Polisi, Kejaksaan dan KPK. Teknologi untuk penyadapan tidak bisa dimiliki oleh banyak orang karena harganya yang sangat mahal berkisar 80—120 milyar dan produsen alat penyadapan tidak bisa diberikan kepada orang biasa. Teknologi tersebut hanya bias dijual kepada institusi pemerintah atau pun intelejen,” ungkap Pratama Persada.  

Pratama juga menambahkan dengan harganya yang mahal tidak menutup kemungkinan bagi seseorang yang memiliki banyak uang untuk mendapatkan alat penyadapan tersebut dan bisa saja mencarinya di black market.
 

Editor : Dakta Administrator
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 8475 Kali
Berita Terkait

0 Comments