Jika Terbukti Benar, Penyadapan Melanggar UU ITE
BEKASI_DAKTACOM : Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhono membantah tudingan Tim Kuasa Hukum Ahok yang melontarkan pertanyaan di persidangan apakah dirinya telah berkomunikasi dengan Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin untuk mengeluarkan fatwa terkait penodaan agama.
Dalam sidang ini disebutkan juga bahwa ada transkrip percakapan antara Susilo Bambang Yudhono dengan KH. Ma’ruf Amin dan telah dituding bahwa hal tersebut tidak benar dalam konferensi pers yang telah digelar oleh SBY.
Mantan Ketua Tim Lemsaneg Pengamanan IT Presiden sekaligus Direktur Lembaga Research Keamanan Cyber dan Komunikasi, Pratama Persada menjelaskan siapa saja yang bisa melakukan penyadapan.
“Semua warga Negara tidak bisa sembarangan disadap oleh siapapun, ada dua UU yang sedikit membahas sedikit tentang panyadapan yaitu Komunikasi No 36 tahun 1999 dan UU ITE No 11 tahun 2008 dengan hukuman 15 tahun penjara. Tetapi UU yang khusus untuk menangani khusus untuk penyadapan belum ada di Indonesia,” imbuhnya kepada Radio Dakta, Kamis (2/2/2017).
“Yang bisa melakukan penyadapan kalo tidak salah hanya Polisi, Kejaksaan dan KPK. Teknologi untuk penyadapan tidak bisa dimiliki oleh banyak orang karena harganya yang sangat mahal berkisar 80—120 milyar dan produsen alat penyadapan tidak bisa diberikan kepada orang biasa. Teknologi tersebut hanya bias dijual kepada institusi pemerintah atau pun intelejen,” ungkap Pratama Persada.
Pratama juga menambahkan dengan harganya yang mahal tidak menutup kemungkinan bagi seseorang yang memiliki banyak uang untuk mendapatkan alat penyadapan tersebut dan bisa saja mencarinya di black market.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Musrenbang Virtual, Inovasi Pemkot Bekasi Menyerap Aspirasi Warga
- Menilik Sejarah Islam di Bumi "Serambi Mekah" Aceh
- Habib Rizieq: Saya Sudah Tiga Kali Ditangkap…
- Dituduh Tokoh Islam Radikal, Ini Jawaban Dr Zakir Naik
- Melecehkan KH Ma'ruf Amin, GNPF MUI Akan Melaporkan Ahok
- Percakapan K.H Ma'ruf Amin dan SBY, Agus Hermanto : Klarifikasi yang Sebenar-benarnya
- Menyudutkan K.H Ma'ruf Amin, Dr. Adian Husaini : Ahok dan Kuasa Hukumnya Gagal Paham!
- Kanwil DJP Jabar II Ajak Pelaku Usaha Sadar Pajak
- Wacana Interpelasi Diluncurkan PGRI Demo
- Pedagang Daging Mogok, Apa Kata Hendri Saparini
- LIRA: Reshuffle Kabinet Harus Terbuka ke Publik
- Ustadz Ali Muktar: Masih bolehkah kami mendirikan masjid?
- Islam Nusantara Untuk Mengotak-ngotakkan Islam
- Dana Aspirasi Rp. 20 Miliar Berpotensi untuk di Korupsi
- Persiapan Pilkada Dibicarakan KPUD Dengan Muspida Bekasi
0 Comments