Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah Mendorong Adanya UU Yang Mengatur Khusus Penyadapan.
JAKARTA_DAKTACOM: Menanggapi pernyataan kuasa hukum Ahok mengenai adanya bukti transkrip pembicaraan antara Ketum MUI, Maruf Amin dengan mantan Presiden SBY, Fahri menyebut hal tersebut adalah ilegal.
"Hal ini sesungguhnya sama seperti dalam kasusnya Sudirman Said waktu itu sehingga menyebabkan Setya Novanto sempat digeser dari posisinya. Dan jelas pada putusan MK, penyadapan yang tidak dilakukan atas izin dari pengadilan. Ini kita dorong saja DPR agar membentuk pansus dan membuat UU nya" tegas Fahri.
Fahri yang merupakan Wakil Ketua DPR RI Indonesia dari Fraksi PKS mengungkapkan saat ini banyak pihak yg memang memperjual belikan percakapan penting pejabat negara untuk suatu tujuan tertentu meskipun bukan intelijen.
"Dalam UU hanya intelijen yang secara legal diperbolehkan melakukan penyadapan namun dengan syarat penyadapan tersebut tidak boleh bocor kepada publik. BIN itu boleh menyadap semua orang di negeri ini hanya untuk kepentingan satu orang saja yakni Presiden RI atau Wapres atas izin Presiden" papar Fahri Hamzah kepada Dakta, Kamis (2/2).
Pada sidang ke-8 kasus penistaan agama pada Selasa (31/1) lalu tim kuasa hukum dari terdakwa Ahok mempertanyakan adanya percakapan antara Ketum MUI, Maruf Amin dan mantan Presiden SBY.
Hal ini menimbulkan kontroversi baru pasalnya apabila percakapan antara SBY dan Maruf Amin didapat melalui cara penyadapan maka hal tsb melanggar hukum. Bahkan SBY mendorong Presiden Jokowi utk mengusut siapa pihak yg melakukan penyadapan tsb.
Reporter | : | |
Editor | : | Dakta Administrator |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments