Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 31/01/2017 12:00 WIB

Pemecatan Ketua DPD KNPI Kota Bekasi Dinilai Illegal

Logo KNPI
Logo KNPI
BEKASI_DAKTACOM: Menanggapi pemecatan Ketua DPD KNPI Kota Bekasi, Beny Surya oleh pihak yang mengklaim sebagai ketua KNPI Jawa Barat versi DPP KNPI Fadh A Raoufiq, membuat berang Ketua DPD KNPI Jawa Barat, Saca Suhendi .
 
Pada wartawan Saca menyatakan secara tegas bahwa Siti Aisyah tidak dapat memberhentikan Ketua DPD KNPI Kota Bekasi, Beny Surya. Itu dikarenakan Beny, terpilih secara konstitusional melalui Musyawarah Daerah (Musda) V DPD KNPI Kota Bekasi pada April 2016 lalu.
 
"Pemecatan tersebut sangat tidak mendasar dan salah sambung bahkan cenderung melanggar hukum. Dasarnya apa, Beny Surya alias Cole dipecat Siti Aisyah. Dia kan saya yang lantik, saya yang SK-kan lalu kenapa dia yang pecat. Lucu kan," tegas Saca.
 
Yang perlu diketahui oleh teman-teman OKP di Kota Bekasi SK DPD KNPI Jawa Barat yang sah adalah nomor : KEP. 055/DPP KNPI/IX/2014 tertanggal 16 September 2014 tentang pengesahan komposisi dan personalia DPD KNPI Provinsi Jabar periode 2014-2017 adalah di bawah kepemimpinan Saca Suhendi yang ditandatangani oleh Muhamad Rifai Darus sebagai Ketua Umum Sirajudin Wahab sebagai Sekjend.
 
"Muhammad Rifai Darus dan Sirajudin Wahab merupakan Ketua umum dan Sekjend terpilih hasil Kongres Pemuda/KNPI XIV di Papua tahun 2015 lalu. Kongres tersebut dihadiri Wakil Presiden RI, Kemenpora, Kapolri, Panglima TNI serta seluruh stake holder KNPI," terang Saca.
 
Menurutnya, yang menjadi pegangan Fadh kenapa dia sampai hari ini masih mengaku sebagai Ketua DPP KNPI adalah agenda Kongreslub KNPI di Hotel Kartika Chandra Jakarta. Sedang agenda Kongreslub itu sendiri sangat tidak sah alias tidak sesuai dengan AD/ART yang ada.
 
"SK Kemenkumham yang diterima Fadh dari Kemenkumham adalah SK organisasi kepemudaan yang baru dan bukan KNPI yang dideklarasikan pemuda Indonesia melalui kongres pemuda pada 23 Juli 1973," tandasnya.
 
Sementara itu, Ketua Harian DPD KNPI Kota Bekasi, Arihta Arigan mengaku tidak mau mengambil pusing dengan isue tentang pemecatan Ketua DPD Beny Surya. Namun, mengapa akhirnya dia harus buka suara tidak lain dan tidak bukan untuk memberikan informasi yang sebenarnya dan jelas terkait keberadaan KNPI Kota Bekasi.
 
"Bagi kami SK yang diterima Fadh dari Kemenkumham adalah SK organisasi kepemudaan baru yang diketuai oleh Fadh. Yang saya sesalkan adalah Kemenkumham mengeluarkan SK kepemudaan yang diajukan Fadh, semuanya mirip dengan atribut KNPI. Namun, dari redaksi dan bahasa sangat berbeda," pungkas Ari
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2155 Kali
Berita Terkait

0 Comments