Selasa, 31/01/2017 06:00 WIB
API: Status Tersangka Habib Rizieq Bukti Kriminalisasi Ulama
BEKASI_DAKTACOM: Paska penetapan status Habib Rizieq Syihab terkait kasus penghinaan pancasila, Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat menyatakan bahwa ini merupakan bukti nyata ulama dikriminalisasi.
Menurut Asep Syarifudin, ketua API Jabar, penetapan status Habieb Rizieq ini sangat mencederai rasa keadilan, apalagi jika harus dibandingkan dengan kasus-kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya.
"Ini kan soal penafsiran Pancasila di ranah akademik, kenapa dikriminalisasi? padahal ada yang suda jelas-jelas menghina Pancasila justru malah dijadikan duta," ujarnya saat diwawancarai Radio Dakta, Selasa (31/1).
Asep menyatakan bahwa persoalan Pancasila merupakan konsensus dari para founding father NKRI, oleh karenanya, sangat tidak tepat jika penafsiran dari Pancasila dimonopoli oleh pihak-pihak tertentu saja.
"Apalagi yang dijadikan alat kriminalisasi adalah Pancasila sebelum disepakati oleh para Founding Father, atau lebih tepatnya baru versi milik Soekarno, ini tentu tidak tepat untuk menentukan status hukum seseorang, tegasnya.
Selain itu dirinya pun mengajak agar umat Islam tetap menjaga persatuan dan kesatuan ditengah kondisi politik dan hukum yang cukup menyudutkan beberapa ulama nasional akhir-akhir ini.
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments