Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 27/01/2017 15:00 WIB

Lurah Jatirangga: Tugas RT dan RW Tidak Hanya Mengurusi Administrasi

Kel Jatirangga
Kel Jatirangga
BEKASI_DAKTACOM: Sebagai pejabat lingkungan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, Ketua RW dan RT harus memahami tugas dan pokok kerja. Mereka tidak saja mengurusi administrasi, namun ada hal lain yang juga menjadi perhatian Ketua RT dan RW.
 
Hal itu kemudian diharapkan Lurah Jatirangga Namar Naris agar para ketua RW dan RT memperhatikan pelayanan prima kepada masyarakat. Namar menjelaskan, sebagai pelayanan yang  bersentuhan langsung dengan masyarakat, RT dan RW agar selalu mengetahui setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.
 
"Tugas RT dan RW sebenarnya tidak ringan. Selain difokuskan mengurusi administrasi namun juga membantu mengatasi permasalahan yang terjadi di masyarakat," ujar Lurah Namar kepada Dakta, Jumat (27/1).
 
Ia mengatakan wilayah Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna yang mayoritas masih wilayah perkampungan untuk hal sinergi antar masyarakat tidak diragukan. Namun menurut Namar, ada hal lain yang harus dipahami oleh Ketua RT dan RW dalam menjadi pemimpin di tengah masyarakat.
 
"RT dan RW juga harus memahami Keputusan Walikota No. 100/Kep-584-Bipem/XII/2016 tentang petunjuk pelaksanaan penggunaan dan pertanggung jawaban bantuan operasional," papar Namar.
 
Termasuk juga, ia melanjutkan soal ketentuan syarat calon Ketua RT dan RW yang sekarang terjadi perubahan sesuai Perda No. 5 Tahun 2015 tentang pedoman pembentukan rukun tetangga dan rukun warga.
 
"Dulu jadi RT itu minimal pendidikan sekolah dasar (SD) sekarang harus SMP dan RW itu sekarang SMA sederajat dulu SMP," ujarnya.
 
 diwilayahnya terdapat 16 RW dan 47 RT
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2874 Kali
Berita Terkait

0 Comments