Jum'at, 27/01/2017 12:00 WIB
Kasus Pengadaan Bahan Ajar SD Terus Berkembang
BEKASI_DAKTACOM: Walikota Bekasi Rahmat Effendi tegaskan Dinas Pendidikan harus memberi sanksi keterlambatan pihak ke tiga yang melakukan pengadaan buku bahan ajar. Namun tidak boleh merugikan pihak ke tiga dengan tidak membayar hutang yang ada sebanyak enam milyar lebih.
"Itu buku bahan ajar sama nggak dengan LKS, kalo kata pak Kadis itu beda, ok kalo begitu tapi ingat fungsinya sama untuk bantu guru dalam mengajar," ungkapnya, Jum'at (27/1).
Guru harus dapat membuat bahan ajar sendiri dan itu nantinya akan mendapat honor. Masih menurut Rahmat, Administrasi pengadaan buku bahan ajar dinilai salah sejak awal sehingga ada keterlambatan dalam pendistribusian ke siswa
Akibatnya ada beberapa lokasi sekolah yang pengirimanya melebihi semester satu padahal bahan ajar yang dibuat merupakan materi semester awal.
"Dan keterlambatan ini harus ada sangsi tapi bukan berarti keterlambatan ini merugikan pihak ke tiga dengan tidak di bayar. Jangan sampe juga kita menzolimi, selesaikan saja administrasinya dengan baik," tambah Rahmat.
Pada tahun 2016 lalu Dinas Pendidikan Kota Bekasi melalui bidang Dikdas yang dipimpin Kepala Bidang Agus Enap sebagai pejabat pembuat komitmen dan pengguna anggaran Kepala Dinas Aleksander Zulkarnain memaksakan untuk mengadakan buku bahan ajar tingkat sekolah dasar sekota Bekasi.
Namun karena berbagai hal akhirnya pengiriman ke siswa mengalami keterlambatan sehingga anggaran enam milyar rupiah lebih dari APBD tidak bermanfaat.
Meskipun hingga saat ini pada awal 2017 Dinas pendidikan melalui BPKAD belum melakukan pencairan pembayaran yang informasinya dikerjakan pihak ke tiga melalui Konsorsium dari beberapa PT dengan total nilai alokasi mencapai enam milyar lebih.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Aleksander Zulkarnain menegaskan masih melakukan pengkajian terkait belum dibayarnya pihak ke tiga terkait pengadaan buku bahan ajar sekolah dasar tersebut.
"Kita masih melakukan pengkajian dulu, apa mau di bayar apa tidak.Yang datang sebelum tanggal 28 akan di bayar tapi yang terlambat ya tidak," ungkapnya.
Persoalan ini juga menjadi salah satu temuan dari kejaksaan negri Kota Bekasi. Menurut Kajari saat ini tim dari intelejen sedang melakukan full baket kasus tersebut.
"Masih pengumpulan data atau pull baket coba tanya aja ke bagian intel," ungkap Kajari Bekasi Didi Suhardi.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments