Kamis, 26/01/2017 13:00 WIB
Resmi, Freeport Wajib Melepas 41,64% Saham
JAKARTA_DAKTACOM: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan aturan Menteri ESDM No. 09/ 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Penetapan Harga Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan, Mineral dan Batubara.
Beleid ini mengatur divestasi saham dan penetapan harga divestasi usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba). Poin penting aturan ini adalah kewajiban divestasi bagi perusahaan tambang milik investor asing, jangka waktu, patokan harga serta skema pengambilalihan.
Aturan ini akan menekuk Freeport untuk segera menjalankan kewajiban divestasi sahamnya.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Kerjasama Kementerian ESDM Sujatmiko bilang, pemerintah sepakat harga divestasi 41,64% saham Freeport memakai harga wajar.
Sesuai aturan, Freeport harus mengajukan rencana divestasi 90 hari setelah Permen 09/2017 terbit 25 Januari. Setelah sepakat harga, dalam waktu 30 hari, pemerintah harus memutuskan mengambil divestasi atau memberikan ke Pemda, BUMN, BUMN atau swasta nasional.
Jika setelah ditawarkan ternyata tak ada satupun yang berminat baru akan ditempuh penawaran ke bursa saham.
"Itu opsinya," ujar Sujatmiko, Rabu (25/1).
Otoritas Jasa Keuangan akan mengawasi skema masuk bursa. Agar pihak Freeport atau relasinya tak mengambil saham divestasi, aturan itu juga menyebut, perusahaan tambang yang divestasi dilarang memberi pinjaman dana ke perusahaan yang akan membeli saham.
Jurubicara Freeport Indonesia Riza Pratama enggan berkomentar banyak lantaran masih membahas kewajiban ini.
"Kami sedang membahas rencana divestasi ke pemerintah," ujarnya, Kamis (25/1).
Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso menyarankan, jika menguasai saham Freeport, BUMN harus jadi operator.
Editor | : | |
Sumber | : | Kontan.co.id |
- Menaker Dorong Organisasi HRD Berkontribusi Tingkatkan Keterampilan Pekerja
- Sambut Libur Sekolah, Pasar Senggol Hadir Kembali di SMB
- Revitalisasi Kalimalang Menuju Wisata Air, Kemenpar Soroti Potensi dan Tantangan
- PHK Sepihak, Massa Buruh Gelar Demo di Gudang Distribusi Coklat di Narogong Bekasi
- PT Naffar Perdana Wisata Sukses Gelar RUPS 2025, Resmi Luncurkan KOPASHUS & DIGI OPZ sebagai Strategi Besar
- WOM Finance Resmikan Kantor Baru Cabang Bekasi 1 di Summarecon
- Investasi Bekasi Tumbuh Pesat, LPCK Luncurkan Hunian dan Komersial Baru di Lippo Cikarang Cosmopolis
- Progres Pembangunan, PT Summarecon Agung Tbk. Seremoni Penutupan Atap SMB Tahap II
- Sambut Idul Fitri, Danamon Menyediakan Solusi Keuangan untuk Mendukung Kemudahan Transaksi Nasabah
- Program Belanja Untung Berlangsung di Summarecon Mall Bekasi, Afgan Bakal Guncang Pengunjung 21 Maret
- KOSPE Bersama Gerakan Semua Bisa Umroh, Gelar Soft Launching Program Simpanan Haji Khusus
- Mengenal Dogecoin dan Pergerakan Harganya
- LPCK Perluas Pilihan Produk RumahTapak Baru Guna Menjawab Kebutuhan Generasi Muda
- Investasi Kabupaten Bekasi Meningkat, Penjualan Properti Residensial dan Ruko LPCK Bertumbuh
- Tidak Impor Pangan Tahun 2025, Mungkinkah?
0 Comments