Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 05/03/2015 16:40 WIB

Jaksa Agung Akan Persoalkan Jika Kasus BG Tak Jadi Dilimpahkan

JAKARTA_DAKTACOM: Jaksa Agung HM Prasetyo mempersoalkan bila kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang sudah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi hendak ditarik lagi.

“Ya mereka (KPK) kan yang menyerahkan ke kita masak ditarik lagi,” kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/3).

Menurut Prasetyo, penyerahan kasus Budi Gunawan tidak bisa begitu saja dibatalkan karena berkaitan dengan lembaga penegak hukum lainnya.

“Semuanya harus kita perhatikan, bagaimanapun kita harus mempertimbangkan harmonisasi penegakan hukum antarpenegak hukum yang ada,” ujarnya.

Prasetyo menganggap wajar munculnya kecaman dari beberapa pihak atas pelimpahan kasus tersebut terkait kelanjutan pengusutannya.  

“Apapun yang kita lakukan ada pro-kontra itu biasa. Semua punya hak berpendapat, kita ada mekanisme prosedur yang diakukan,” tuturnya.

Prasetyo tak menepis kasus tersebut ditangani oleh kepolisian. Kemungkinan hal tersebut saat ini sedang dipelajari.

“Pernah ada perjanjian kerja sama antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian bahwa ketika salah satu di antara tiganya menangani perkara, yang lain tentu tidak akan menangani yang sama,” ujar dia.

Prasetyo mengatakan pihaknya juga sedang mempelajari Laporan Hasil Analisis (LHA).
“Kita kan belum tahu LHA mana yang beda maka kita sedang pelajari,” ucapnya.

Menurut Prasetyo, untuk mengetahui penyidikan kasus ini berlanjut atau tidak mengacu pada putusan praperadilan.

“Kita lihat karena acuan kita keputusan praperadilan. Kita hanya menerima limpahan dari KPK ketika KPK dinyatakan tidak sah menetapkan BG sebagai tersangka, kita lihat dong ini kan bukan situasi yang biasa,” kata Prasetyo.***

 

Editor       : Imran Nasution

Sumber  : CNN Indonesia

Editor :
- Dilihat 2341 Kali
Berita Terkait

0 Comments