Rabu, 25/01/2017 08:00 WIB
Tim Advokasi GNPF : Kesaksian Lurah Panggang Kuatkan Dakwaan Jaksa
JAKARTA_DAKTACOM: Saksi fakta yang diperiksa pada lanjutan persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok pada hari Selasa (24/01) memberikan keterangan yang menguatkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Hal ini disampaikan oleh Nasrulloh Nasution, Koordinator Persidangan Tim Advokasi GNPF seusai menyaksikan pemeriksaan Lurah Panggang Kepulauan Seribu, Yuliardi, SSTP.
Menurut Nasrulloh, saksi fakta yang diperiksa kali ini sudah sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saksi membenarkan bahwa Ahok pada tanggal 27 September 2016 memberikan pidato yang menodai Surat Al Maidah 51 sebagaimana video yang beredar di Youtube. Dalam keterangannya, saksi juga mengakui berada di lokasi dan mendengarkan pidato Ahok.
Yuliardi yang diperiksa selama satu setengah jam menerangkan bahwa pidato Ahok di Kepulauan Seribu tersebut direkam oleh Pemprov DKI.
Fakta ini bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi pelapor yang mengatakan melihat pidato Ahok melalui Youtube yang diunggah Pemprov DKI, ujar pria yang menekuni profesi sebagai Advokat ini.
Nasrulloh mengajak seluruh komponen masyakat Indonesia untuk terus mengawal persidangan Ahok ini dan mempercayakan putusan atas perkara ini kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kalau melihat hasil persidangan kali ini, kami berkeyakinan Majelis Hakim akan memutus Ahok bersalah", pungkasnya.
Editor | : | |
Sumber | : | SNH Advocacy Center |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments