Selasa, 17/01/2017 13:30 WIB
Hakim Cecar Polisi dalam Sidang Kasus Penodaan Agama
JAKARTA_DAKTACOM: Petugas SPK Polresta Bogor, Ahmad Kurniawan, hari ini (17/01) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pemeriksaan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penodaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Polisi yang telah berdinas 7 tahun tersebut dicecar berbagai pertanyaan oleh Majelis Hakim dan Tim Jaksa terkait adanya kekeliruan penulisan waktu kejadian (tempoes delicti) dalam Laporan Polisi (LP) No. 1134 yang dibuat oleh saksi atas nama Pelapor Wilyudin.
Saksi, bahkan, oleh salah satu Anggota Majelis Hakim ditanya mengenai salahnya saksi dimana karena waktu kejadian yang tertulis dalam LP lebih dulu dari waktu kejadian di Kepulauan Seribu tanggal 27 September 2016.
Saksi membenarkan bahwa pengetikan LP 1134 hanya copypaste terhadap LP sebelumnya dan hanya mengganti-ganti saja mengikuti format LP yang sudah ada. Pada saat mengetik LP, saksi juga membenarkan tidak mencocokkan hari dan tanggal kejadian dengan kalender yang ada di ruangannya.
Menanggapi hal ini, Ketua Tim Persidangan GNPF MUI Nasrullah Nasution, yang hadir dalam ruang sidang menyampaikan bahwa seharusnya Polisi yang bertugas di bagian SPK adalah polisi yang profesional.
Menurutnya, Saksi harus lebih teliti dalam mengetik LP yang dibuat masyarakat. Jangan hanya sekadar jadi juru ketik saja tanpa cek dan ricek.
"Pelapor sudah mencoret dan minta diperbaiki kesalahan tulis bulan dari September menjadi Oktober kok, tapi Polisinya gak merubah, jadi semakin keliatan kan ketidakprofesionalannya," ujarnya kepada JITU Islamic News Agency.
Advokat yang akrab dipanggil Nasrullah ini memastikan bahwa saksi telah mengakui ada 2 waktu kejadian yang dilaporkan Pelapor yaitu 27 September 2016 di Kepulauan Seribu terkait Penistaan Agamanya dan 6 Oktober 2016 di Bogor terkait waktu Pelapor menyaksikan video di Youtube.
Nasrullah menegaskan hal ini semakin jelas membuktikan kebenaran materiilnya, jadi persoalan kekeliruan Polisi menuliskan bulan di dalam LP dapat dikesampingkan oleh Majelis Hakim.
Apalagi dalam persidangan terungkap Pelapor telah menyerahkan kronologis tertulis kepada saksi sebagai panduan pengetikan LP.
"Dalam kronologis sudah jelas tertulis 06 Oktober 2016, jadi perlu ditanyakan alasan kepada Polisi tersebut mengapa menulis 06 September 2016," pungkasnya. (Fajar Shadiq/JITU Islamic News Agency)
Editor | : | |
Sumber | : | Rilis JITU Islamic News Agency |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments