DPR Sahkan Perpu KPK
JAKARTA_DAKTACOM: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akhirnya resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadi Undang-Undang menggantikan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam rapat paripurna yang di adakan Jumat malam (24/4), seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui Perppu tersebut tanpa ada satupun interupsi.
Pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon pun menanyakan apakah Perppu KPK bisa disetujui oleh seluruh amggota. "Apakah Perppu ini dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?" kata Fadli.
"Setuju!" ujar 360 anggota dewan yang hadir dalam ruang rapat paripurna. Persetujuan tersebut disambut ketukan palu pimpinan sidang dan tepukan tangan para anggota.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang hadir dalam ruang rapat mengatakan rasa terima kasihnya terhadap persetujuan yang dilakukan oleh anggota DPR. Atas dasar tersebut Presiden Indonesia Joko Widodo pun menyetujui Perppu KPK disahkan menjadi UU.
Sementara untuk catatan yang disematkan oleh anggota dewan terhadap Perppu KPK, Yasonna mengaku menghargai usulan tersebut. Dia dan pemerintah pun menunggu usul inisiatif dari DPR untuk segera melakukan revisi terhadap UU KPK tersebut.
"Kami mencermati catatan yang disampaikan fraksi para pembicaraan tingkat satu. Kami hargai usulan tersebut dan kami menunggu usul insiatif DPR untuk melakukan revisi terhadap UU ini," kata Yasonna.
"Kami mencermati catatan yang disampaikan fraksi para pembicaraan tingkat satu. Kami hargai usulan tersebut dan kami menunggu usul insiatif DPR untuk melakukan revisi terhadap UU ini," kata Yasonna.
"Persetujuan terhadap Perppu ini merupakan bentuk kesinambungan agar pembemberantasan tindak pidana korupsi bisa dilanjutkan. Berdasarkan hal di atas, presiden menyatakan setuju Perppu KPK untuk disahkan menjadi UU," ujarnya menegaskan.
Sebelumnya Komisi III DPR RI telah memberikan persetujuan agar Perppu tersebut dijadikan UU menggantikan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Persetujuan tersebut terjadi kemarin, Kamis (23/4) dan dihadiri juga oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Meski memberikan persetujuan, Komisi III pun tetap memberikan sedikit catatan terkait isi dari Perppu KPK tersebut. Catatan yang berjumlah empat poin tersebut adalah:
1. Penunjukkan pimpinan sementara harus memperhatikan Pasal 29 UU No. 30 Tahun 2002.
2. Percepatan pembentukan panitia seleksi pemilihan pimpinan KPK periode selanjutnya.
3. Mempermanenkan komite etik KPK.
4. Setelah menjabat pimpinan KPK, yang bersangkutan tidak boleh menduduki jabatan publik selama dua tahun
Editor | : | |
Sumber | : | CNN Indonesia |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments