Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 25/04/2015 08:27 WIB

DPR Sahkan Perpu KPK

Rapat Paripurna DPR
Rapat Paripurna DPR

JAKARTA_DAKTACOM: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akhirnya resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadi Undang-Undang menggantikan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam rapat paripurna yang di adakan Jumat malam (24/4), seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui Perppu tersebut tanpa ada satupun interupsi.

Pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon pun menanyakan apakah Perppu KPK bisa disetujui oleh seluruh amggota. "Apakah Perppu ini dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?" kata Fadli.

"Setuju!" ujar 360 anggota dewan yang hadir dalam ruang rapat paripurna. Persetujuan tersebut disambut ketukan palu pimpinan sidang dan tepukan tangan para anggota.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang hadir dalam ruang rapat mengatakan rasa terima kasihnya terhadap persetujuan yang dilakukan oleh anggota DPR. Atas dasar tersebut Presiden Indonesia Joko Widodo pun menyetujui Perppu KPK disahkan menjadi UU.

Sementara untuk catatan yang disematkan oleh anggota dewan terhadap Perppu KPK, Yasonna mengaku menghargai usulan tersebut. Dia dan pemerintah pun menunggu usul inisiatif dari DPR untuk segera melakukan revisi terhadap UU KPK tersebut.

"Kami mencermati catatan yang disampaikan fraksi para pembicaraan tingkat satu. Kami hargai usulan tersebut dan kami menunggu usul insiatif DPR untuk melakukan revisi terhadap UU ini," kata Yasonna.

"Kami mencermati catatan yang disampaikan fraksi para pembicaraan tingkat satu. Kami hargai usulan tersebut dan kami menunggu usul insiatif DPR untuk melakukan revisi terhadap UU ini," kata Yasonna.

"Persetujuan terhadap Perppu ini merupakan bentuk kesinambungan agar pembemberantasan tindak pidana korupsi bisa dilanjutkan. Berdasarkan hal di atas, presiden menyatakan setuju Perppu KPK untuk disahkan menjadi UU," ujarnya menegaskan.

Sebelumnya Komisi III DPR RI telah memberikan persetujuan agar Perppu tersebut dijadikan UU menggantikan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Persetujuan tersebut terjadi kemarin, Kamis (23/4) dan dihadiri juga oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Meski memberikan persetujuan, Komisi III pun tetap memberikan sedikit catatan terkait isi dari Perppu KPK tersebut. Catatan yang berjumlah empat poin tersebut adalah:

1. Penunjukkan pimpinan sementara harus memperhatikan Pasal 29 UU No. 30 Tahun 2002.

2. Percepatan pembentukan panitia seleksi pemilihan pimpinan KPK periode selanjutnya.

3. Mempermanenkan komite etik KPK.

4. Setelah menjabat pimpinan KPK, yang bersangkutan tidak boleh menduduki jabatan publik selama dua tahun

Editor :
Sumber : CNN Indonesia
- Dilihat 2273 Kali
Berita Terkait

0 Comments