Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 17/01/2017 09:01 WIB

Runtuhnya Tangga Darurat Grand Kamala Lagoon Murni Kecelakaan Kerja

Grand Kamala Lagoon 1
Grand Kamala Lagoon 1

BEKASI_DAKTACOM: Tim Ahli Bangunan Pemerintah Kota Bekasi nyatakan runtuhnya tangga darurat Grand Kamala Lagoon murni kecelakaan kerja. "Terkait kejadian jatuhnya pekerja saat pembangunan Tower Emerald Grand Kamala Lagoon, Bidang Tata Bangunan dan Lingkungan (TBL) selaku yang membidangi Rekomendasi Siteplan dan Teknis Bangunan, mengundang pihak PT. PP Property selaku developer dan PT. PP Konstruksi Cabang 3 selaku Kontraktor pelaksana untuk menyampaikan kronologis kejadian tersebut," Ungkap Zikron dari tim ahli Pemerintah Kota Bekasi yang juga Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang dan Reklame Dinas PUPR Kota Bekasi.

Zikron menjelaskan pada Bidang TBL dan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Kota Bekasi, TABG Kota Bekasi merupakan Tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 41 Tahun 2015, bertugas memberikan pertimbangan teknis penelitian dokumen rencana teknis bangunan tertentu dan memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu.

"Pihak GKL menjelaskan kronologis kejadian di depan TABG, bahwa kejadian kecelakaan tersebut merupakan murni kecelakaan kerja saat peng-install-an tangga darurat di lantai 29-30 turun hujan lebat, sehingga pekerja terburu-buru menyelesaikan pekerjaan tanpa memenuhi urutan SOP pekerjaan yang benar. Saat belum terpasang sempurna, korban yang bertugas memastikan posisi instalasi pre cast telah terpasang sempurna, tapi sling penahan crane terlepas, yang berakibat jatuhnya struktur pre cast beton dari lantai 30, disusul struktur tangga-tangga darurat lainnya dibawahnya (efek domino) sehingga korban yang tidak terikat dengan aman, jatuh dan tertimpa material beton di dasar basement," Ungkapnya.

Masih menurut Zikron ,berdasarkan keterangan GKL korban tidak bekerja sesuai SOP dan tidak menggunakan peralatan standar keamanan kerja yang telah disediakan.

"Kronologis yang disampaikan GKL, akan disusun sebagai resume untuk disampaikan kepada Dinas PUPR sebagai bahan kajian terhadap rekomendasi teknis yang telah diterbitkan, namun TABG meminta disusulkan kelengkapan data-data gambar desain dan as-built drawings, SOP pemasangan struktur tangga pracetak," katanya.

Nantinya laporan pelaksanaan ditandatangan atasannya, Surat Keterangan Ahli (SKA) pelaksana pekerja serta ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan, agar dapat tersusun resume yang obyektif dan benar.
TABG akan meninjau lokasi kejadian." Semoga hasil kajian tersebut bisa menjelaskan penyebab kejadian dan bahan investigasi pelengkap, serta mencegah kejadian seperti ini terulang di kedepan hari," katanya.

Anggota TABG dari non Pemerintah
1. Ir. FX BUDIWIDODO PANGARSO, MSP, IAP;
2. DEDDY BUDIMAN, S.T, IAI;
3. Prof. Ir. BINSAR HARIANDJA., M.Eng, Ph.D;
4. Ir. MAS’UD DOHIM, MBA, MM, Aut.HAEI.

Terpisah sekertaris Komisi dua DPRD Kota Bekasi Kurniawan menjelaskan bahwa pihaknya sangat apresiasi langkah Pemerintah Kota Bekasi dan pengelola GKL yang cepat lakukan audit struktur, ini penting untuk mengantisipasi kemungkinan ada kelemahan atau kelalaian dalam proses pembangunan apartemen GKL.

"Kejadian ini menjadi warning kepada pengambang GKL dan juga seluruh pengembang bangunan vertikal/apartemen di kota Bekasi, bahwa mereka harus perhatikan aspek safety dan kekuatan struktur, forecasting mereka harus benar, sifatnya antisipatif jangan reaktif," ungkap Kurniawan.

Komisi dua DPRD Kota Bekasi juga akan melakukan pengawasan secara berkala, dan berharap partisipasi aktif dari masyarakat untuk turut mengawasi proses pembangunan di kota Bekasi.

"Kita juga sangat berharap agar seluruh warga ikut mengawasi pembangunan," ungkapnya.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1800 Kali
Berita Terkait

0 Comments