Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 16/01/2017 13:00 WIB

Kejari Bekasi Selamatkan 4,9 M Uang Negara

Fungsi Kejari Dalam Binca
Fungsi Kejari Dalam Binca
BEKASI_DAKTACOM: Kejaksaan Negeri Bekasi mengklaim menyelamatkan uang negara Rp4,9 miliar dalam kurun 2016. Uang tersebut didapatkan dari pengungkapan 6 praktik korupsi.
 
Kepal Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bekasi Firly Sarkowi, mengatakan, dari 7 kasus, pihaknya mengamankan 6 tersangka. 5 tersangka sudah ada keputusan tetap atau incrath, sedangkan 1 lainnya masih berjalan.
 
Menurut Firly, beragam jenis praktik korupsi yang diungkap oleh penyidik. Misalnya,  kasus pemindahan lahan tempat pemakaman umum (TPU) Sumurbatu menjadi lahan perumahan, lalu kasus dana retribusi Pasar Burung atau pasar ikan yang tidak disetor ke pemerintah.
 
Kemudian lanjut Firly, kasus korupsi dana bos yang dilakukan oleh Kepala SDN Mustikajaya 1 dan kasus korupsi kegiatan diklat prajabatan oleh BKD yang dilakukan oleh pegawai pemda dan kasus lainnya.
 
“Apabila ditotal nilai yang berhasil diselamatkan oleh penyidik kurang lebih Rp4,9 miliar, termasuk menyelamatkan aset berupa tanah milik Pemkot Bekasi seluas Rp1,1 hektar,” ujar dia. 
Editor :
Sumber : Gobekasi
- Dilihat 1578 Kali
Berita Terkait

0 Comments