Oleh: A. Nuha
Orang mungkin berkata berlebihan. Hakim kata mereka, kekuasaan mutlak seolah mengambil kekuasaan Tuhan. Pernyataan itu mengandung pengakuan sekaligus peringatan, betapa besar kekuasaan para hakim di muka bumi ini. Keeputusan hakim palu godam. Ketika mereka benar atau salah keputusannya jika telah memiliki kekuatan hukum tetap bersifat final. Setelah Tuhan, para hakim itulah sang pengadil benar dan salah setiap orang yang berperkara di sidang pengadilan.
Maka sungguh luar biasa kekuasaan hakim ini. Jika keputusannya benar atau salah, tak ada yang dapat mengubahnya. Alangkah mengerikan jika keputusan hakim itu salah, akibatnya fatal. Mereka yang benar divonis salah, sebaliknya yang salah dijatuhi hukuman yang benar. Manakala kesalahan seperti itu yang terjadi, sungguh berdosalah hakim yang memutuskannya. Namun itulah hebatnya hakim, meski salah tetap keputusannya tak bisa dicabut manakala sudah final dan tidak dapat lagi pintu gugatan. Jika digugatpun sering dianggap menghina hakim, lalu si penggugat diperkarakan.
Karenanya, ingatlah wahai para hakim. Jangan sekali-kali mempertaruhkan palu pengadilan, apalagi memperjualbelikannya. Semisal koruptor yang benar-benar korupsi besar-besaran tetapi divonis tak bersalah, maka dosa hakim itu sungguh dunia akhirat. Di dunia karena dilindungi otoritas dan legalitas mutlak, maka para hakim yang salah itu boleh bersembunyi dari kesalahannya. Bila perlu sampaikan kepada publik bahwa dirinya objektif dalam memutuskan perkara. Tetapi jika karena kebodohannya maupun karena hawa nafsunya dia memutuskan perkara dengan salah, lebih-lebih sejak awal sudah ada rekayasa dan konspirasi, maka ingatlah dirinya absolud tidak akan bebas dari hukum dan hisab Tuhan di Hari Akhir.
Hakim itu ada tiga golongan, yang satu golongan akan masuk surga dan dua lainnya masuk neraka. Golongan hakim yang akan masuk surga ia hakim yang memenuhi persyaratan keilmuan, keahlian, dan akhlak yang baik serta memutus perkara dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul.
Satu golongan hakim yang masuk neraka adalah hakim yang memiliki ilmu dan keahlian yang tinggi tetapi dia tidak memutus perkara dengan tuntunan Allah dan Rasul, dia memutus perkara dengan hawa nafsunya. Satu golongan lagi ialah hakim yang masuk neraka yaitu hakim yang bodoh, tidak memiliki ilmu pengetahuan yang cukup, dan tidak memiliki keahlian dalam tugasnya, serta memutus perkara dengan kebodohannya. Demikian sabda Nabi sebagaimana hadits riwayat Ahmad.
Jika ada hakim lemah, maau disogok, dusta, dan salah dalam memutuskan perkara secara duniawi mungkin bisa terlindungi kekuasannya. Tapi ingatkah, di atas kekuasaan hakim itu absolud ada kuasa Tuhan Yang Maha Kuasa. Di hari akhir tak ada seorangpun yaang bebas dari hisab Allah. Baju keangkuhannya tak akan mampu menyelamatkan dirinya dari dosa dan kesalahannya, yang menyebabkan orang lain menderita dan kehidupan menjadi rusak.
Allah Swt, pun memberi peringatan keras dalam Al-Qur’an, yang artinta: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan” (QS. An Nisa’ : 135). Maka janganlah mempermainkan, menjualbelikan, dan memutus perkara dengan hawa nafsu dan kepentingan duniawi wahai para hakim. Taruhannya sungguh berat, dijebloskan ke neraka.
Editor | : | |
Sumber | : | Suara Muhammadiyah |
- Kabupaten Bekasi Tentukan Pemimpinnya Sendiri, Sejarah Baru dan Terulangnya Pilkada 2012
- Budaya Silaturahmi dan Halal Bihalal
- Kenaikan Harga BBM Bersubsidi Menurut Perspektif Pemikir Ekonomi Islam
- Jauh Dari Pemerintahan Bersih Dalam Sistem Demokrasi
- Persikasi Bekasi, Dulu Penghasil Talenta Sekarang Sulit Naik Kasta
- Quo Vadis UU Ciptaker
- Kaum Pendatang Mudik, Cikarang Sunyi Sepi
- Menanti Penjabat Bupati Yang Mampu Beresin Bekasi
- Empat Pilar Kebangsaan dan Tolak Tiga Periode
- DUDUNG ITU PRAJURIT ATAU POLITISI?
- Ridwan Kamil Berpeluang Besar Maju di Pilpres 2024, Wakil dari Jawa Barat
- QUO VADIS KOMPETENSI, PRODUKTIVITAS & DAYA SAING SDM INDONESIA
- Tahlilan Atas Kematian Massal Nurani Wakil Rakyat
- Nasehat Kematian Di Masa Pandemi Covid-19
- FPI, Negara dan Criminal Society
0 Comments