Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 13/01/2017 06:30 WIB

TABG Kota Bekasi Minta Grand Kamala Lagoon Lengkapi Berkas Insiden

Apartement Grand Kalama Lagoon
Apartement Grand Kalama Lagoon
BEKASI_DAKTACOM: Terkait kejadian jatuhnya pekerja saat pembangunan Tower Emerald Grand Kemala Lagoon, Bidang Tata Bangunan dan Lingkungan(TBL) selaku yang membidangi Rekomendasi Siteplan dan Teknis Bangunan, mengundang pihak PT. PP Property selaku developer dan PT. PP Konstruksi Cabang 3 selaku Kontraktor pelaksana untuk menyampaikan kronologis kejadian tersebut pada Bidang TBL dan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Kota Bekasi.
 
TABG Kota Bekasi merupakan Tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 41 Tahun 2015, bertugas memberikan pertimbangan teknis penelitian dokumen rencana teknis bangunan tertentu dan memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu.
 
Pihak GKL menjelaskan kronologis kejadian di depan TABG, bahwa kejadian kecelakaan tersebut merupakan murni kecelakaan kerja saat penginstallan tangga darurat di lantai 29-30 turun hujan lebat, sehingga pekerja terburu-buru menyelesaikan pekerjaan tanpa memenuhi urutan SOP pekerjaan yang benar. 
 
Saat belum terpasang sempurna, korban yang bertugas memastikan posisi instalasi pre cast telah terpasang sempurna, tapi sling penahan crane terlepas, yang berakibat jatuhnya struktur pre cast beton dari lantai 30, disusul struktur tangga-tangga darurat lainnya dibawahnya (efek domino) sehingga korban yang tidak terikat dengan aman, jatuh dan tertimpa material beton di dasar basement. 
 
Menurut GKL, korban tidak bekerja sesuai SOP dan tidak menggunakan peralatan standar keamanan kerja yang telah disediakan.
 
Kronologis yang disampaikan GKL, akan disusun sebagai resume untuk disampaikan kepada Dinas PUPR sebagai bahan kajian terhadap rekomendasi teknis yang telah diterbitkan, namun TABG meminta disusulkan kelengkapan data-data gambar desain dan as-built drawings, SOP pemasangan struktur tangga pracetak, Laporan Pelaksanaan ditandatangan atasannya, Surat Keterangan Ahli (SKA) pelaksana pekerja serta  ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan, agar dapat tersusun resume yang obyektif dan benar.
 
TABG akan meninjau lokasi kejadian pada hari Jumat, tanggal 13 Januari 2017. Semoga hasil kajian tersebut bisa menjelaskan penyebab kejadian dan bahan investigasi pelengkap, serta mencegah kejadian seperti ini terulang di kedepan hari
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1655 Kali
Berita Terkait

0 Comments