Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 12/01/2017 14:00 WIB

Distako: Grand Kamala Lagoon Disinyalir Tak Patuhi SOP K3

Apartement Grand Kalama Lagoon
Apartement Grand Kalama Lagoon
BEKASI_DAKTACOM: Management Grand Kamala Lagoon yang berlokasi di Jalan KH Noer Ali, Kelurahan Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, dipanggil Dinas Tata Kota Bekasi, (12/1).
 
Kepala bidang penataan bangunan Dinas Tata Kota Bekasi, Dzikron, mengatakan, hal ini merupakan buntut insiden runtuhnya kontruksi tangga darurat proyek pembangunan Apartemen Tower Emerald Nort Grand Kamala Lagoon, yang di kelola oleh PT PP Properti.
 
“Kita hanya ingin mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) saat pemasangan preacast tangga darurat yang runtuh saat itu, kenapa itu bisa terjadi,” kata dia, Kamis (12/1).
 
Dzikron menyatakan, insiden runtuhnya preacast tangga darurat ini berkaitan dengan aspek Keselamatan Kerja atau K3. Yang menyebabkan pekerja atas nama Pajar Sidik (21) tewas tertimpa puing bangunan dengan kedalaman 12 meter.
 
“Kalau saya lihat tidak sesuai dengan SOP keselamatan kerja. Misalnya, kalau mereka (pekerja) naik tangga darurat, di bawah harusnya ada pengamanan dalam bentuk apapun, sehingga ketika jatuh bisa terhindar dari luka. Itu salah satu intrumen keselamatan kerja. Kemudian dari segi elektrikal mekanisnya apakah kokoh bebannya diinjak satu, dua, atau berapa orang,” tandas dia.
 
Di informasikan, proses pembangunan Apartemen Grand Kamala Lagoon, yang dikelola oleh PT. PP Properti saat ini dan dibangun sejak tahun 2013, diketahui resmi didirikan oleh Menteri BUMN, Dahlan Iskan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
 
Kawasan ini di konsepkan menjadi proyek super blok (mixed use development) yang digarap oleh PT. PP Properti itu dikembangkan di lahan seluas 35 hektar. Kawasan itu disebut – sebut menjadi yang terbesar di Kota Bekasi.
 
Di dalam proyek itu, anak perusahaan dari PT. Pembangunan Perumahan (PP) Tbk tersebut berinvestasi hingga Rp11 triliun. Adapun, di lingkungan kawasan bakal terdapat sentral bisnis berupa mal, gedung perkantoran, hotel, rumah sakit, sekolah internasional, ruko, dan apartemen. Targetnya, rampung pada 2035 mendatang.
Editor :
Sumber : Gobekasi
- Dilihat 1620 Kali
Berita Terkait

0 Comments