Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 11/01/2017 11:30 WIB

Camat Jatisampurna: Tercatat 70% THM Tak Berizin

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
BEKASI_DAKTACOM: Camat Jatisampurna Kota Abi Hurairah mengakui sekitar 70 persen lokasi tempat hiburan malam di wilayahnya tidak berizin.
 
"Terkait rilis yang kemarin soal Karoke Boss Jon, jangan salah persepsi lah, itu tempat hiburan kok di bilang tempat prostitusi gimana? Pengertian kita konotasinya jelek hanya karoke aja itu, kalo prostitusi itu ada tempat ada kamar," ungkapnya pada Rabu (11/1).
 
Menurutnya di wilayah Kecamatan Jatisampurna hanya ada 19 tempat hiburan malam yang memiliki izin dari pemerintah setempat dan sisanya sekitar 70 pesen tidak ada legalisasi atau izin dari Pemerintah Kota Bekasi. 
 
Data ini menurut Abi sudah dilakukan pengecekan lapangan oleh pihak kelurahan masing masing di wilayah Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.
 
"Memang ada beberapa yang gak ada ijin, dan itu cafe kecil saja. Kalo ada yang bilang ada kontrakan juga dijadikan tempat hiburan maka itu kan ada pengelolanya. Dan saya pastikan nggak ada uang ke pihak pemerintah, itu tidak pernah saya terima bahkan saya haramkan menerima yang begituan. Kalo ada itu namanya oknum dan bukan satpol PP apalagi pihak kecamatan kaya saya," katanya .
 
Pihak kecamatan melalui Abi juga mengklaim bahwa tidak ada tempat prostitusi di wilayah kecamatan Jatisampurna melainkan hanya tempat karoke dan kafe kecil yang berlokasi di wilayah setempat. Abi juga memastikan jika tidak ada uang setoran ke pihak pemerintah baik kelurahan, Kecamatan hingga Satpol PP.
 
"Saya tegaskan, buat apa duit gituan, kalo di kasih saya juga gak mau. Di wilayah kami tidak ada prostitusi, itu hanya live musik. Terkait rencana pembukaan karoke boss jon, ini belum dibuka, makanya kalo ada tudingan tempat prostitusi dari mana taunya," ungkapnya.
 
Abi juga mengungkapkan sering melakukan penertiban dan razia tempat hiburan malam yang ada di wilayah Jatisampurna bekerjasama dengan unsur tiga pilar. Kegiatan penertiban bahkan dilakukan secara rutin.
 
"Yang lain ada ijinya, kalo layak. Saat ini 30 persen yang ijin sisanya nggak ada. Penertiban dengan tiga pilar sering dilakukan. Tidak ada permainan. Dan perlu di ketahui PAD sektor ini sekitar 3 milyar," katanya. 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1972 Kali
Berita Terkait

0 Comments