Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 10/01/2017 06:30 WIB

Kadisbangkim Benarkan Ada Oknum TKK yang Lakukan Penipuan

Dadang Ginanjar photo   beritabekasi
Dadang Ginanjar photo beritabekasi
BEKASI_DAKTACOM: Kepala Disbangkim Kota Bekasi, Dadang Ginanjar membenarkan adanya oknum TKK di Dinasnya yang kerap mengumbar janji proyek dan menipu pengusaha. Bahkan oknum berinisial TH tidak segan-segan menjual namanya untuk melancarkan aksinya. 
 
"Sudah sering anak itu kaya gitu, dan saya tidak pernah ada hubungannya dengan dia. Kalau perlu korbannya buat laporan saja ke kepolisian biar kapok," singkat Dadang, Senin (9/1).
 
Kepala Bidang Bina Kepegawaian pada BKD Kota Bekasi, Sayekti Rubiah mengatakan, lembaganya akan memecat TH apabila terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh seorang kontraktor yang mengku ditipu olehnya.
 
"Kalau terbukti yah akan kita pecat, karena itu perbuatan yang tidak dibenarkan," jelas Sayekti.
 
Sayekti menjelaskan, selain itu TH juga diketahui tidak masuk ke kantor selama beberapa hari.
 
Namun, untuk hal itu, Sayekti mengaku akan menyerahkan hal tersebut pada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan.
 
"Berapa hari dia tidak masuk kerja itu kepala SKPD yang tahu, namun untuk TKK, bila maksimal 12 hari kerja tidak masuk maka dia akan mendapatkan sanksi indisipliner," kata Sayekti.
 
Sayekti mengimbau, kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pegawai yang mengumbar janji proyek, apalagi harus memberi uang pelicin.
 
Selain tidak dibenarkan, perbuatan itu juga sarat dengan penyuapan sebagaimana tindak pidana suap. Bukan hanya oknum pegawai yang bakal dikenakan hukum pidana, tapi pemberi uang juga dikenakan hukuman serupa.
Editor :
Sumber : Wartakota
- Dilihat 1535 Kali
Berita Terkait

0 Comments