Senin, 09/01/2017 15:30 WIB
Pencuri Bersenjata Ditangkap Warga Jatimulya
CIKARANG_DAKTACOM: Seorang pencuri bersenjata api tersungkur saat kabur dengan sepeda motor curiannya di Jalan Rawa Mulya, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Ahad (8/1) malam.
Pelaku, Suryanto (36) kemudian dibawa warga ke Mapolsek Tambun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Tambun Komisaris Bobby Kusumawardhana mengatakan, kasus pencurian ini terjadi saat korban Suprapto (25) sedang memarkirkan sepeda motor Suzuki Satria FU B 3329 KPL di depan minimarket.
Saat itu, Suprapto sedang sibuk bekerja di minimarket di Jalan Kampung Jati RT 05/05, Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Ketika sedang asyik bekerja, tiba-tiba Suprapto mendengar deru mesin sepeda motornya. Dia lalu berlari keluar dan terkejut motor kesayangannya telah dibawa kabur pelaku.
"Korban berteriak dan meminta bantuan warga sekitar. Oleh warga, pelaku dikejar menggunakan sepeda motor," kata Bobby pada Senin (9/1).
Bobby melanjutkan, panik karena dikejar warga, sepeda motor yang dikemudikan Suryanto kemudian hilang kendali dan menabrak pengendara sepeda motor yang lain di Jalan Rawa Mulya.
"Pelaku beserta sepeda motor korban yang dibawanya terjatuh dan langsung diamankan warga," jelas Bobby.
Warga yang kesal dengan ulahnya, nyaris menghakimi tersangka. Untungnya, aksi massa bisa diredam ketika anggota patroli kota (patko) tiba di lokasi.
Kasubag Humas Polrestro Bekasi Komisaris Kunto Bagus menambahkan, saat digeledah petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan berjenis revolver dan kunci berbentuk T.
Menurutnya, kunci berbentuk T merupakan alat yang biasa dipakai komplotan pencuri untuk menggasak sepeda motor korban.
"Kemungkinan tersangka merupakan pemain lama, karena dilihat dari peralatan yang dibawanya seperti senpi dan kunci T," jelas Kunto.
Kunto juga menduga, Suyanto merupakan pelaku perampokan yang dikenal sadis. Dia juga nekat menggunakan senjata apinya bila terpergok menggasak harta benda korban.
"Untungnya saat dikejar warga, dia tidak melepas tembakan. Mungkin akan ada jatuh korban bila terkena peluru tersangka," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa ijin. "Hukuman penjaranya di atas lima tahun," ungkap Kunto.
Editor | : | |
Sumber | : | Wartakota |
- FajarPaper Sukseskan Panen Lele, Dukung Kemandirian Ekonomi Warga Binaan
- Di Akhir Tahun 2024, BBWM Serahkan Rumah Layak Huni untuk Mak Sarmah
- BBWM Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Rob di Utara Bekasi
- Media Gathering Pemkab Bekasi di Garut: Sinergi dan Kolaborasi untuk Pembangunan
- FajarPaper Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Ekonomi Sirkular di Kabupaten Bekasi
- Peringati Hari Pahlawan, LAZ Al-Kahfi Peduli Berikan Bantuan kepada Veteran dan Penghafal Al-Qur'an
- NikahXpress Akan Hadir di Pollux Mall Cikarang, Tawarkan Pernikahan Sah dan Instan
- Kolaborasi Pemkab Bekasi dan Lippo Cikarang (LPCK) Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan
- PT Bina Bangun Wibawa Mukti Resmikan Fasilitas Generator Oksigen Medis di Babelan
- Lippo Cikarang Cosmopolis Resmikan Masjid Kedua, Wujudkan Komitmen Penyediaan Fasilitas Ibadah untuk Masyarakat
- Korean Cultural Association Cikarang Diresmikan di Distrik 1 Cikarang
- EdgeConnex Perluas Pusat Data di Lippo Cikarang Cosmopolis, Dukung Kebutuhan Cloud dan AI bagi Ekonomi Digital Indonesia
- FajarPaper Dukung Kebersihan Lingkungan Cikarang Barat dengan Bantuan Tempat Sampah dan Giat Bersih Kali
- Hariyanto Arbi Buka Gerai Kedua Flypower di Pollux Mall Cikarang
- Munaslub I IKAPEKSI Momentum Pembenahan Organisasi yang Lebih Solid
0 Comments