Senin, 09/01/2017 11:00 WIB
Buni Yani Dipanggil Lagi, Pengacara Pertanyakan Legalitas
JAKARTA_DAKTACOM: Tersangka kasus UU ITE Buni Yani akan kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian mempertanyakan legalitas pemeriksaan ini.
Menurut Aldwin, Buni Yani akan diperiksa pukul 10.00 WIB, Senin (9/1) pagi. Aldwin mempersoalkan soal momen pemeriksaan.
"Sampai sekarang penyidik belum merampungkan berkas perkara Buni Yani yang seharusnya ada dalam tenggat waktu 14 hari, sesuai dengan KUHAP sejak dikembalikan Kejaksaan tanggal 19 Desember 2016 lalu. Tiba-tiba sekarang ada surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan dengan tuduhan pasal yang sama," kata Aldwin dalam keterangannya.
Menurut Aldwin pemeriksaan tambahan ini sudah di luar masa pengembalian berkas berdurasi 14 hari.
"Ini tidak sah, sebagaimana diatur dalam peraturan Jaksa Agung RI pasal 12 ayat 5 tentang SOP penanganan perkara tindak pidana Umum," ujar Aldwin.
Aldwin pun meminta perkara Buni Yani dihentikan. Menurutnya perkara ini terlalu dipaksakan.
"Perkara Buni yani ini dari awal terlalu dipaksakan, jadi sebaiknya kepolisian atau Kejaksaan segera saja menghentikan proses penyidikan," ujar Alwdwin.
Pihak Polda Metro Jaya belum berkomentar mengenai pernyataan Aldwin yang mempersoalkan legalitas pemeriksaan ini. Sebelumnya polisi memastikan penetapan Buni Yani sebagai tersangka murni karena ditemukannya alat bukti dan pertimbangan hukum lainnya, bukan karena faktor lain.
Editor | : | |
Sumber | : | Detik.com |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments